Berita UtamaHeadlineNasional

Setelah Kepala Babi, Kini Tempo Dikirimi Bangkai Tikus

Avatar
×

Setelah Kepala Babi, Kini Tempo Dikirimi Bangkai Tikus

Sebarkan artikel ini
Flyer dukungan terhadap Tempo.

Byklik.com | Jakarta –  Teror terhadap kantor redaksi Tempo  berlanjut. Setelah sebelumnya dikirimi kepala babi, Tempo kembali dikirimi kotak berisi enam bangkai tikus dengan kondisi kepala terpenggal,  Sabtu (22/3/2025) pukul 08.00 WIB.

Petugas kebersihan Tempo yang pertama kali melihat kotak tergeletak dengan kondisi sedikit penyok. Ketika membukanya, dalam kotak kardus ternyata berisi bangkai tikus. Pihak Tempo lalu melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan diketahui bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.

Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.

Sebelumnya,  seorang kurir mengirimkan kardus dilapisi styrofoam yang berisi kepala babi tersebut ditujukan kepada awak Tempo berinisial FCR. Paket tersebut diterima oleh satuan pengamanan Tempo pada pukul 16.15 WIB. Sementara, FCR baru menerima dan membuka kardus tersebut pada Kamis, 20 Maret 2025 pukul 15.00 WIB saat hendak melakukan siniar Bocor Alus Politik Tempo.

Ketika kardus itu dibuka, tercium bau busuk yang sangat menyengat dan ditemukan sebuah kepala babi di dalam bungkusan plastik dengan kedua telinga yang sudah terpotong.

Kemudian, Pemimpin Redaksi Tempo, Setri Yasra, mengatakan sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik yang kembali terjadi kepada kantor redaksi Tempo.

Dalam keterangan tertulisnya,  AJI dan LBH Pers menilai teror terhadap Tempo dan para Jurnalisnya merupakan bentuk serangan sistematis terhadap pers. Serangan yang berlangsung masif dan kembali terjadi hanya sehari setelah laporan diterima Mabes Polri menambah alasan bagi kepolisian harus mengambil langkah tegas dan serius untuk menangkap pelaku serta mengungkap motif serangan.

Baca Juga  Media Massa Daring di Era AI

Menurut  AJI Jakarta dan LBH Pers, tindakan ini semakin memperjelas teror untuk redaksi Tempo maupun kebebasan pers itu sendiri. Segala bentuk intimidasi dan ancaman pembunuhan simbolik terhadap jurnalis maupun kantor redaksi kian memperjelas ancaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan oleh Tempo sebagai salah satu media yang kritis dan vokal dalam merespon isu-isu publik.

Selain itu, pengiriman enam ekor bangkai tikus yang ditujukkan kepada kantor redaksi Tempo juga diduga kuat sebagai bentuk penghalang-halangan kerja jurnalistik dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Bukan sekadar kepada Tempo, teror ini juga harus dimaknai sebagai serangan dan ancaman bagi kepentingan publik khususnya hak masyarakat atas berita berkualitas di Indonesia. Setali tiga uang, fenomena ini juga bagian dari upaya memberangus fungsi pers: kontrol sosial dan mengawasi kekuasaan yang sewenang-wenang.

Mengingat tingginya tingkat ancaman terhadap keamanan serta keselamatan korban, aparat penegak hukum harus secara serius melakukan penanganan kasus ini dengan memprioritaskan penegakan keadilan dan pemulihan bagi korban.

Baca Juga  Gempa Bumi Myanmar Terasa sampai Thailand dan Vietnam

Panjangnya deret kasus yang melibatkan kerja-kerja jurnalis –seperti teror perusakan kendaraan terhadap salah satu host siniar Bocor Alus Tempo lainnya– yang tidak kunjung diselesaikan di kepolisian menunjukan minimnya keberpihakan penegak hukum terhadap keberlangsungan kemerdekaan pers. Aparat penegak hukum harus menghentikan praktik impunitas dengan tidak melakukan undue delay terhadap kasus ini.

Desak kepolisian

Atas peristiwa itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mendesak ⁠kepolisian untuk mengusut, membongkar, dan mengadili dalang dari perilaku intimidasi kepada FCR selaku jurnalis dan host siniar Bocor Alus Politik Tempo. Kemudian mengecam aksi intimidasi oleh siapapun yang menjadi dalang di belakangnya yang menghalangi kinerja jurnalistik.

Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim dan Ketua Divisi Advokasi AJI Jakarta, Sonya Andomo bersama Direktur Eksekutif  LBH Pers, Mustafa SH, juga mendesak kepolisian untuk menangkap pelaku intimidasi dan dijerat dengan delik pidana, Pasal 18 ayat (1) UU Pers No 40 Tahun 1999 karena telah menghalangi proses kerja jurnalistik.

Mereka juga mendesak Dewan Pers untuk menerjunkan Satgas anti-Kekerasan guna memastikan kepolisian mengusut kasus ini dengan tuntas. Dewan Pers juga perlu memantau dan menuntaskan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini luput dalam pendataan.

“⁠Jurnalis melakukan kerja-kerja pers sebagai bentuk check and balances serta pengejawantahan tugasnya sebagai pilar keempat demokrasi. Segala bentuk intimidasi dan ancaman yang dilakukan merupakan bentuk penghalang-halangan kerja pers yang dapat berakibat pada terlanggarnya hak atas jaminan rasa aman bagi jurnalis serta terlanggarnya hak publik atas informasi,” sebut AJI Jakarta dan LBH Pers dalam keterangan bersama.[rilis]

Example 120x600