Berita Utama

Semester I 2026, Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 16.150 Paspor

Raudhatul
×

Semester I 2026, Imigrasi Banda Aceh Terbitkan 16.150 Paspor

Sebarkan artikel ini
Permohonan pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh. (Foto: Dok. Imigrasi Banda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Banda Aceh menerbitkan sebanyak 16.150 paspor sepanjang Januari hingga Juni 2026. Meski demikian, jumlah permohonan paspor pada periode tersebut masih relatif stagnan karena belum menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Dede Ryan Sudhana, mengatakan kondisi ekonomi menjadi salah satu faktor yang memengaruhi belum meningkatnya permohonan paspor dari masyarakat.

“Penurunan pembuatan paspor secara umum dipengaruhi kondisi ekonomi, inflasi, pelemahan nilai tukar, serta kenaikan harga tiket pesawat. Masyarakat cenderung menunda perjalanan ke luar negeri,” kata Dede, Selasa, 21 Juli 2026.

Selain faktor ekonomi, Dede menjelaskan perubahan masa berlaku paspor dari lima tahun menjadi 10 tahun juga turut memengaruhi jumlah permohonan. Dengan masa berlaku yang lebih panjang, masyarakat tidak perlu mengajukan penggantian atau perpanjangan paspor dalam waktu dekat.

Baca Juga  Bupati Aceh Timur Tinjau Langsung Distribusi Bantuan Pangan

Menurutnya, mayoritas masyarakat yang mengajukan permohonan paspor di wilayah kerja Kantor Imigrasi Banda Aceh masih didominasi untuk keperluan ibadah umrah, pengobatan, dan perjalanan wisata ke luar negeri.

Selain memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh juga terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah kerjanya. Hingga semester pertama 2026, tercatat sebanyak 367 WNA berada dalam pengawasan, sebanding dengan jumlah izin tinggal yang diterbitkan maupun diperpanjang selama periode tersebut.

Dede menyebutkan, mayoritas WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Banda Aceh berasal dari China, Malaysia, dan Thailand.

Dalam pelaksanaan pengawasan, petugas masih menemukan sejumlah pelanggaran ketentuan keimigrasian. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal kunjungan atau Visa on Arrival (VOA) untuk bekerja.

Baca Juga  UGM Kirim 30 Mahasiswa KKN Peduli Bencana ke Aceh

“Pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal VOA yang digunakan untuk bekerja,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Kantor Imigrasi Banda Aceh telah menjatuhkan tindakan administratif keimigrasian terhadap sejumlah WNA yang melanggar ketentuan. Sepanjang Januari hingga Juni 2026, sebanyak 15 WNA dideportasi, 15 orang ditempatkan di ruang detensi, dan 11 orang dikenai tindakan pencegahan dan penangkalan (cekal).

Dede menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA guna memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Aceh mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian.

Ia juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan kepada petugas apabila menemukan dugaan pelanggaran keimigrasian di lingkungan sekitar. Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung efektivitas pengawasan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Aceh.[]