Byklik | Banda Aceh–Belasan klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Aceh melaksanakan bakti sosial di rumah ringgah Rumah Kita yang dikelola oleh Yayasan Darah untuk Aceh (YDUA), Kamis, 26 Juni 2025.
Bakti sosial ini dilakukan serentak se-Indonesia dalam rangka kegiatan Aksi Sosial Gerakan Nasional Pemasyarakatan Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 dan diluncurkan langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, hari ini di Jakarta.
Kepala Kantor Imipas Wilayah Aceh, Yan Rusmanto, mengatakan, ada 15 klien Binaan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang ikut program aksi sosial tersebut.
” Narapidana yang dilibatkan dalam aksi sosial ini adalah napi yang sudah mendapat status pembebasan bersyarat, mereka menjalankan sisa pidananya dengan pidana sosial,” ujar Yan Rusmanto.
Yan Rusmanto menegaskan, aksi sosial ini dilakukan serentak di seluruh Indonesia sekaligus untuk persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan akan segera berlaku pada Januari tahun 2026.
Di dalam UU itu, telah diatur opsi hukuman pidana nonpenjara atau pengabdian masyarakat. KUHP baru akan berdampak signifikan terhadap seluruh elemen masyarakat dan penegak hukum dalam sistem peradilan pidana, khususnya pemasyarakatan.

Kepala Bapas Aceh, Ridha Ansari, menyebutkan semua klien binaan Bapas yang melakukan kegiatan sosial adalah klien yang sudah mendapat status bebas bersyarat.
“Semua klien masih dalam pengawasan Bapas, kegiatan sosial ini sekaligus juga upaya meleburkan klien ke lingkungan masyarakat sehingga mereka nantinya juga bisa beraktivitas dengan baik tanpa stigma,” sebut Ridha.
Aksi sosial yang disebut sebagai ‘latihan implementasi UU’ ini diikuti oleh 2.217 klien dari 94 Bapas di seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan gerakan yang mencerminkan semangat dan komitmen Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menyambut implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Kitab undang-undang yang baru nanti tidak lagi hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi orientasi pada keadilan restoratif yang menekankan kepada pemulihan hukuman hidup kehidupan dan penghidupan antara korban, pelaku, dan masyarakat melalui pengenaan pidana kerja sosial, pidana pengawasan, dan alternatif pemidanaan lainnya.
Dalam aksi sosial ini, ada banyak kegiatan yang dilakukan oleh para klien Bapas, yakni kegiatan bersih-bersih lingkungan, memperbaiki fasilitas umum, dan sebagainya. Kegiatan ini sendiri akan rutin dilakukan sebulan sekali di seluruh Indonesia sampai KUHP baru resmi diberlakukan. []