Hukum & Kriminal

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Barang Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

Avatar
×

Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran Barang Ilegal dan Ratusan Kilogram Narkotika

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok ilegal, dan narkotika di Lhokseumawe, Senin (23/6/2025). đź“·: Dok. BC Lhokseumawe

ByKlik.com | Lhokseumawe — Bea Cukai Lhokseumawe, bersinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan instansi terkait lainnya, berhasil menggagalkan berbagai upaya penyelundupan barang impor ilegal, peredaran rokok ilegal, dan narkotika di wilayah kerjanya yang meliputi Kabupaten Aceh Tengah, Aceh Utara, Bener Meriah, Bireuen, dan Kota Lhokseumawe.

Penindakan intensif sepanjang semester I tahun 2025 ini merupakan bagian dari operasi gabungan yang mengedepankan kolaborasi antarlembaga serta partisipasi aktif masyarakat.

Dalam periode tersebut, Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap satu kasus penimbunan barang mewah yang diduga merupakan barang impor ilegal, operasi pasar rokok ilegal dengan total temuan 143.588 batang berbagai merek, serta 11 kasus penyelundupan narkotika dengan barang bukti mencapai ±1,1 ton.

Potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan kurang lebih Rp1.094.125.000 dari sektor kepabeanan, dan Rp174.186.672 dari sektor cukai. Sementara itu, penghematan anggaran rehabilitasi akibat penyalahgunaan narkotika diperkirakan mencapai Rp3.950.114.755.400.

Kepala Kantor Bea Cukai Lhokseumawe, Agus Siswadi, menegaskan bahwa seluruh pelanggaran tersebut telah melanggar ketentuan hukum nasional. Pelaku penyelundupan barang impor ilegal dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Untuk pelanggaran cukai berupa rokok ilegal, pelaku dikenakan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata dari kolaborasi semua pihak dalam menjaga kedaulatan negara, menegakkan hukum, dan menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia dari ancaman narkoba,” tegas Agus dalam konferensi pers di Lhokseumawe, Senin (23/6/2025).

Penindakan Barang Impor Ilegal

Bea Cukai Lhokseumawe berhasil mengungkap dugaan kasus penimbunan barang impor ilegal di sebuah gudang terpencil di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, pada Sabtu (21/6/2025).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti secara cepat melalui koordinasi antara Bea Cukai Lhokseumawe dan Detasemen Polisi Militer (Denpom) IM/1 Lhokseumawe, dengan menyusun skema penindakan terpadu.

Baca Juga  Nama Kapolres Aceh Utara Dicatut untuk Minta Uang, Polisi Minta Masyarakat Melapor

Agus Siswadi menjelaskan bahwa lokasi gudang berada di kawasan perkebunan yang sepi penduduk, sehingga penindakan diputuskan untuk segera dilakukan dengan melibatkan perangkat desa sebagai saksi.

Saat penggerebekan, tidak ditemukan penjaga di lokasi. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya lima unit kendaraan bermotor yang diduga berasal dari Thailand serta dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor.

Barang hasil penindakan dugaan pelanggaran impor meliputi lima unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang diduga kuat merupakan barang impor ilegal, yaitu dua unit Kawasaki Ninja Serpico 150 cc, satu unit Honda X-ADV 750 cc, satu unit BMW GS 1200 K51, dan satu unit Lambretta X300SR 300 cc.

Seluruh kendaraan tersebut merupakan kategori kendaraan mewah yang memiliki nilai jual tinggi di pasar domestik. Selain itu, turut diamankan dua koli karton berisi suku cadang kendaraan bermotor.

Seluruh barang hasil temuan telah diamankan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pencacahan dan pendalaman lebih lanjut. Terkait pemilik barang atau pemilik gudang masih dalam penelitian unit pengawasan Bea Cukai Lhokseumawe.

Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Lhokseumawe dalam menjaga wilayah perbatasan dari peredaran barang impor ilegal yang dapat merugikan negara dan mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Penindakan Narkotika

Bea Cukai Lhokseumawe bersama tim gabungan dari berbagai instansi penegak hukum berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan total berat bruto mencapai sekitar 1,1 ton sepanjang tahun 2025.

Penindakan ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara Bea Cukai dan tim gabungan yang terdiri dari Narcotic Investigation Center Bareskrim Polri, Subdirektorat IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN), Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Lhokseumawe, Polres Bireuen, serta BNNK Lhokseumawe.

Sepanjang semester I tahun 2025, Bea Cukai Lhokseumawe bersama aparat penegak hukum lainnya berhasil melakukan 11 kali penindakan terhadap peredaran narkotika di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, Bireuen, dan Bener Meriah. Dari seluruh penindakan tersebut, jenis narkotika yang paling dominan adalah metamfetamin (sabu-sabu) dan ganja, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 1,1 ton atau tepatnya 1.124.520,77 gram.

Baca Juga  Empat Rekomendasi Wisata Pantai untuk Liburan Keluarga di Lhokseumawe

Untuk metamfetamin, terdapat enam kasus penindakan dengan total barang bukti mencapai 660.830,77 gram. Penindakan dilakukan di beberapa titik, yaitu Kota Lhokseumawe (tiga kali), Kabupaten Bireuen (dua kali), dan satu kasus di Kabupaten Aceh Utara. Jumlah ini menunjukkan bahwa peredaran metamfetamin masih menjadi ancaman serius di wilayah pantai timur Aceh.

Sementara itu, untuk ganja, tercatat lima kasus penindakan dengan total barang bukti sebesar 463.690 gram. Mayoritas kasus ganja ditemukan di Kabupaten Aceh Utara, disusul Kabupaten Bener Meriah. Jumlah ini mencerminkan tingginya potensi peredaran ganja dari wilayah tengah Aceh menuju pesisir utara untuk distribusi lebih lanjut.

Agus Siswadi menjelaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama lintas instansi dan keaktifan masyarakat dalam memberikan informasi.

“Sepanjang tahun ini, sinergi yang solid dan respons cepat dari seluruh aparat berperan penting dalam mengamankan wilayah Aceh dari peredaran narkotika yang sangat merusak. Seluruh penindakan dilakukan secara terukur dan berdasarkan hasil intelijen yang matang, guna memastikan keamanan serta ketertiban wilayah,” ungkapnya.

Bea Cukai Lhokseumawe mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal dan terus berperan serta dalam menjaga wilayah dari ancaman barang selundupan.

“Kami akan terus memperkuat sinergi dengan TNI, Polri, BNN, dan instansi lainnya untuk menjaga hak-hak negara dan menciptakan iklim usaha yang adil serta sehat. Laporkan aktivitas mencurigakan ke Bea Cukai—setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional dan tanpa dipungut biaya,” pungkasnya. []

Example 120x600