Nasional

Antisipasi Terulangnya Iklan Penjualan Pulau, KKP Sinergi dengan Kemkomdigi

Avatar
×

Antisipasi Terulangnya Iklan Penjualan Pulau, KKP Sinergi dengan Kemkomdigi

Sebarkan artikel ini
pulau kecil dalam wilayah Indonesia
Salah satu pulau kecil dalam wilayah Indonesia. đź“·: Dok. Humas KKP

ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menegaskan bahwa tidak ada regulasi yang mengatur penjualan pulau maupun pulau kecil di Indonesia. Untuk mengantisipasi terulangnya iklan penjualan pulau, KKP siap bersinergi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) serta akan memublikasikan profil pulau-pulau kecil di Indonesia melalui situs resminya.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada satu pun regulasi di Indonesia yang memperbolehkan penjualan pulau kecil. Yang diperbolehkan adalah terkait pemanfaatannya untuk kegiatan tertentu, hak atas tanahnya, serta investasinya. Itu pun dengan syarat-syarat ketat,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan, Koswara, dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (20/6).

KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin atau rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil, termasuk izin pemanfaatan bagi penanam modal asing dan rekomendasi untuk penanam modal dalam negeri pada pulau dengan luas di bawah 100 kilometer persegi. Sejak tahun 2019 melalui Peraturan Menteri KP Nomor 8 Tahun 2019, KKP telah mengatur batasan luasan pemanfaatan pulau-pulau kecil.

“Lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen lahan yang dikuasai negara baik untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau. Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan ini, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau,” jelas Koswara.

Baca Juga  KemenPPPA Akan Kawal Kasus Kekerasan Anak di Makassar dan Riau

Sinergi dengan Kemkomdigi dan Edukasi Publik

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menambahkan bahwa untuk menghindari terulangnya iklan penjualan pulau secara daring, KKP telah mengambil langkah dengan berkirim surat ke Kemkomdigi. Surat tersebut bertujuan untuk membatasi atau melakukan take down situs yang mengiklankan penjualan pulau.

Selain itu, KKP akan menambah subdomain khusus terkait informasi daftar dan profil pulau-pulau kecil/terluar pada situs resmi KKP sebagai bahan literasi bagi masyarakat. KKP juga secara berkelanjutan akan melaksanakan sosialisasi dan edukasi kepada publik terkait pemanfaatan pulau kecil, mekanisme dan tata cara perizinan, serta kegiatan yang diizinkan dan tidak diizinkan di pulau kecil.

“Dengan meningkatnya pemahaman publik, diharapkan akan menurunkan potensi konflik pemanfaatan sumber daya dan kerusakan lingkungan di pulau kecil serta dapat meningkatkan pemanfaatan pulau secara legal dan berkelanjutan,” ujar Aris.

Baca Juga  Pertamina Patra Niaga Bagikan Daging Kurban ke 50.000 Duafa

KKP mendorong pemanfaatan pulau kecil diprioritaskan untuk kegiatan ekowisata, konservasi, budi daya laut berkelanjutan, dan riset kelautan. Seluruh kegiatan ini harus dijalankan dalam kerangka yang legal dan transparan, memenuhi persyaratan pengelolaan lingkungan, kemampuan dan kelestarian sistem tata air sekitar, serta menggunakan teknologi ramah lingkungan.

Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan Disekitarnya yang menekankan aspek keterlibatan masyarakat lokal dan memastikan bahwa pemanfaatan pulau kecil dapat memberikan manfaat ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian ekosistem pesisir.

“Ini merupakan wujud tanggung jawab kita bersama untuk perlindungan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil yang rentan,” tutur Aris.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyebut pulau-pulau kecil merupakan bagian strategis dalam pelaksanaan kebijakan ekonomi biru untuk menjamin kepentingan sosial masyarakat, pertumbuhan ekonomi, serta menjaga keberlanjutan ekologi. []

Example 120x600