Hukum & Kriminal

Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Empat Tersangka Ditangkap

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Sulut Bongkar Love Scamming, Empat Tersangka Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers pengungkapan kasus Love Scamming oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers, Rabu, 7 Oktober 2026. (Foto: Humas Polda Sulut)

Byklik.com | Manado – Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara mengungkap jaringan dugaan penipuan daring bermodus love scamming yang dikaitkan dengan investasi fiktif. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulut Kombes Pol FX Winardi Prabowo dalam konferensi pers, Rabu, 7 Oktober 2026.

Winardi mengatakan, keempat tersangka diduga pernah bekerja di perusahaan dengan bidang serupa di Poipet, Kamboja, sebelum menjalankan aktivitasnya di Sulawesi Utara. Mereka disebut mulai beroperasi di Sulut sejak Juli 2026.

“Komplotan ini eks Kamboja dan diketahui telah beroperasi di Sulut sejak bulan Juli 2026,” kata Winardi.

Keempat tersangka masing-masing berinisial DW alias Eboi, BS alias Ontong, MP alias Moy, dan RL alias Ridel. Berdasarkan keterangan kepolisian, DW diduga berperan sebagai aktor utama, BS sebagai admin operasional, MP memanipulasi korban, sedangkan RL bertugas menarik dana.

Tiga dari empat tersangka juga disebut beberapa kali melakukan perjalanan pulang-pergi ke Kamboja.

“Dalam kurun waktu tiga bulan mereka berhasil meraup total keuntungan mencapai Rp1 miliar,” ujar Winardi.

Korban Rugi Rp850,18 Juta

Kasus tersebut terungkap setelah seorang korban berinisial JZ melapor kepada polisi pada 15 September 2026. Korban mengaku mengalami kerugian setelah terjebak dalam hubungan asmara palsu yang kemudian diarahkan ke investasi fiktif.

Baca Juga  BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Bali, Dua WN Rusia Ditangkap

Menurut keterangan penyidik, korban mengalami kerugian sekitar Rp850.180.000.

Modus dugaan penipuan bermula melalui Facebook. DW disebut menggunakan akun palsu bernama Marvel Supit untuk mencari calon korban dan membangun komunikasi hingga terbentuk hubungan asmara secara daring.

Setelah korban percaya, DW diduga melakukan panggilan video secara manipulatif dengan mengarahkan kamera ke video orang lain sambil menyuarakan percakapan. Cara tersebut membuat korban seolah-olah berkomunikasi secara langsung dengan sosok yang dikenalnya melalui media sosial.

Setelah kepercayaan korban terbentuk, komunikasi kemudian diarahkan pada tawaran bisnis fiktif berupa tugas menonton drama pendek melalui aplikasi Melolo.

Korban selanjutnya diminta berkomunikasi dengan admin yang menurut polisi dikendalikan oleh BS.

“Setelah korban benar-benar percaya, pelaku langsung mengajak korban ke bisnis fiktif berupa nonton drama pendek di aplikasi Melolo dengan menghubungi admin fiktif yang dikendalikan BS,” ujar Winardi.

Deposit Kecil Berujung Kerugian Besar

Untuk meyakinkan korban, tersangka diduga terlebih dahulu menawarkan deposit dengan nominal kecil, yakni Rp35.000 dan Rp370.000.

Dana tersebut kemudian dikembalikan disertai keuntungan. Polisi menduga pola itu digunakan untuk membangun kepercayaan korban terhadap skema yang ditawarkan.

Setelah korban percaya, nilai deposit dinaikkan melalui paket tugas yang mencapai Rp95.780.000. Korban disebut mengirimkan dana tersebut secara bertahap sebanyak 15 kali.

Korban juga dimasukkan ke dalam grup WhatsApp bernama 007VIP MEMBER 95780K. Menurut polisi, grup tersebut berisi sejumlah akun yang diduga fiktif dan dikendalikan oleh BS serta MP.

Baca Juga  Polda Sumbar Ungkap 37 Kasus Narkoba, 56 Tersangka Ditangkap

Dari rangkaian transaksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp850.180.000.

Polisi Amankan Uang dan Barang Bukti

Dalam pengungkapan perkara itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp133.781.000 serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Barang bukti tersebut meliputi dua unit mobil Honda Brio, lima unit sepeda motor jenis Honda Vario dan CRF 150, komputer dan PC, delapan unit telepon pintar, satu unit iPad 11, serta belasan dokumen yang berkaitan dengan transaksi.

Winardi mengatakan keempat tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda Rp1 miliar,” kata Winardi.

Keempat tersangka kini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik masih dapat mengembangkan perkara tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan selama proses penyidikan.***