Byklik.com | Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjatuhkan sanksi disiplin terhadap sejumlah pegawai Kementerian Sosial yang terindikasi terlibat judi online. Sanksi diberikan mulai dari tingkat ringan, sedang hingga berat sesuai hasil pemeriksaan dan klarifikasi.
Gus Ipul mengatakan sanksi tersebut diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.
Dari 1.900 pegawai yang terindikasi judi online, sebanyak 719 pegawai atau 37,84 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin ringan. Kemudian 561 pegawai atau 29,53 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin sedang, sedangkan 620 pegawai atau 32,63 persen diduga melakukan pelanggaran disiplin berat.
“Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya, apakah dia judi online pada waktu bekerja atau tidak sedang dalam waktu bekerja, dan banyak lagi pertimbangan-pertimbangannya,” ujar Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2026.
Menurut Gus Ipul, jenis hukuman ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan klarifikasi terhadap masing-masing pegawai.
Untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang bagi PPPK berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
“Sementara hukuman disiplin berat untuk PPPK, berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” kata Gus Ipul.
Sementara bagi pegawai negeri sipil (PNS), hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman disiplin sedang bagi PNS meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun hukuman disiplin berat bagi PNS berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dari hasil klarifikasi tersebut, Kemensos juga telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada seorang PNS yang terindikasi terlibat judi online.
Pegawai tersebut dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Gus Ipul menegaskan pemberian sanksi tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh jajaran Kemensos agar tidak melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tegasnya.
Gus Ipul menyampaikan penegakan disiplin berlaku bagi seluruh pegawai, baik PNS maupun PPPK di lingkungan Kementerian Sosial.











