Hukum & Kriminal

PETI Jantho Ditertibkan, 14 Orang dan 3 Ekskavator Diamankan

Bambang Iskandar Martin
×

PETI Jantho Ditertibkan, 14 Orang dan 3 Ekskavator Diamankan

Sebarkan artikel ini
Aparata gabungan melakukan penertiban ktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Jantho, Kabupaten Aceh Besar. (Foto: Dok. Biro Humas Kemenhut)

Byklik.com | Jantho – Aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan konservasi Jantho, Kabupaten Aceh Besar, ditertibkan aparat gabungan. Operasi yang berlangsung pada 28–29 September 2026 itu mengamankan 14 orang serta tiga unit ekskavator yang diduga digunakan untuk mendukung kegiatan pertambangan.

Penertiban menyasar kawasan Cagar Alam (CA) dan Taman Wisata Alam (TWA) Jantho. Dari 14 orang yang diamankan, 11 di antaranya merupakan pekerja dan tiga lainnya operator alat berat.

Ke-14 orang tersebut masih menjalani pemeriksaan dan pendalaman di Polda Aceh. Aparat juga mengembangkan penanganan perkara untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Operasi gabungan melibatkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Aceh, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Polda Aceh, dan Polres Aceh Besar.

Dari tiga ekskavator yang diamankan, satu unit telah dievakuasi dan dibawa ke Polda Aceh. Dua unit lainnya masih dalam proses pengamanan dan evakuasi secara bertahap karena mengalami kerusakan saat dikeluarkan dari lokasi.

Tindak Lanjut Maklumat Forkopimda Aceh

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut Maklumat Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang diterbitkan pada 23 Juli 2026 sebagai respons terhadap aktivitas PETI di sejumlah wilayah Aceh.

Maklumat tersebut memberikan batas waktu hingga 17 Agustus 2026 bagi pihak yang melakukan aktivitas PETI untuk menghentikan kegiatan dan mengeluarkan peralatan pertambangan dari lokasi.

Setelah batas waktu berakhir, penindakan diarahkan kepada pihak-pihak yang masih terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penelusuran juga dapat mencakup pihak yang mendanai kegiatan, menguasai peralatan, mengendalikan pekerjaan, hingga pihak yang menerima hasil pertambangan.

Kementerian Kehutanan menyebut aktivitas PETI di kawasan konservasi Jantho dapat dikenai ketentuan pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan yang dirujuk antara lain Pasal 89 juncto Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dan/atau Pasal 33 ayat (2) huruf b juncto Pasal 40B ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga  Menhut Serahkan 9 SK Perhutanan Sosial di Sulawesi Utara

Berdasarkan ketentuan yang disampaikan Kementerian Kehutanan, pelanggaran tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak kategori VI.

Namun, penerapan pasal dan sanksi terhadap pihak yang diperiksa tetap bergantung pada hasil pemeriksaan, kecukupan alat bukti, serta proses hukum yang berjalan.

Jantho Berperan Penting dalam Konservasi Orangutan

Penertiban PETI mendapat perhatian karena kawasan Jantho memiliki fungsi penting dalam konservasi orangutan Sumatera (Pongo abelii).

Lanskap ekosistem Jantho merupakan salah satu lokasi reintroduksi orangutan hasil penyelamatan dan rehabilitasi sebelum dikembalikan ke habitat alaminya. Sejumlah orangutan yang telah diselamatkan dan direhabilitasi diketahui telah kembali ke hutan, bertahan hidup, bahkan melahirkan generasi baru di alam.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan Satyawan Pudyatmoko mengatakan perlindungan kawasan konservasi membutuhkan upaya jangka panjang dan konsisten.

“Lanskap ekosistem Jantho memiliki peran penting dalam upaya konservasi penyelamatan dan rehabilitasi orangutan. Banyak orangutan yang pernah diselamatkan dan direhabilitasi telah kembali ke hutan, bertahan hidup, bahkan melahirkan generasi baru di alam,” ujar Satyawan, Rabu, 7 Oktober 2026.

Menurut Satyawan, proses penyelamatan dan pemulihan satwa membutuhkan waktu bertahun-tahun. Karena itu, gangguan terhadap habitat berpotensi memengaruhi ruang hidup satwa yang sedang dipulihkan.

“Semua itu membutuhkan waktu bertahun-tahun. Setiap gangguan terhadap habitat dapat memengaruhi ruang hidup satwa yang sedang kita pulihkan. Selanjutnya, kami akan meningkatkan patroli rutin agar aktivitas ilegal tidak terulang kembali,” katanya.

Jantho Bagian Hulu DAS Krueng Aceh

Selain memiliki fungsi konservasi, lanskap Jantho merupakan bagian dari wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Aceh yang memiliki fungsi penting dalam sistem hidrologis.

Krueng Aceh menjadi salah satu sumber air baku bagi masyarakat di Kabupaten Aceh Besar dan Banda Aceh melalui penyedia layanan air. Kementerian Kehutanan menyebut layanan tersebut berkaitan dengan kebutuhan sekitar 218.000 jiwa.

Baca Juga  180 Hotspot Terdeteksi di Kalsel, Warga Diminta Waspada

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penegakan hukum terhadap aktivitas PETI di kawasan konservasi juga berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.

“Ekskavator yang masuk ke kawasan konservasi menunjukkan persoalan serius. Kami berkomitmen untuk menelusuri siapa yang membiayai kegiatan, siapa yang menguasai alat, siapa yang mengendalikan pekerjaan, ke mana hasil tambang dibawa, dan siapa yang memperoleh keuntungan,” kata Dwi.

Menurut Dwi, aktivitas pertambangan ilegal berisiko berdampak terhadap tanah dan aliran air, terutama apabila dalam proses pengolahan hasil tambang digunakan bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida.

“Ada kepentingan masyarakat yang juga harus kita jaga. Praktik pertambangan ilegal memiliki risiko terhadap tanah dan aliran air, terlebih ketika bahan berbahaya seperti merkuri atau sianida digunakan dalam pengolahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aliran air yang melewati batas kawasan dapat berkaitan dengan kehidupan masyarakat maupun satwa.

“Karena itu, penegakan hukum yang kami lakukan merupakan bentuk keberpihakan negara atas kelestarian alam dan keselamatan masyarakat,” katanya.

Patroli dan Pengawasan Diperkuat

Kementerian Kehutanan bersama pemerintah daerah, Polri, dan pihak terkait akan memperkuat perlindungan kawasan konservasi Jantho melalui patroli, pengawasan, penegakan hukum, dan pemulihan kawasan yang terdampak.

Langkah tersebut diarahkan untuk mencegah kembali masuknya aktivitas ilegal, menjaga habitat satwa yang sedang dipulihkan, serta mempertahankan fungsi ekologis kawasan bagi masyarakat.

Sementara itu, penanganan perkara PETI di Jantho masih berada dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Aparat penegak hukum akan menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

Dengan fungsi konservasi dan ekologis yang dimilikinya, kawasan Jantho tidak hanya menjadi habitat bagi satwa liar, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air bagi masyarakat di sekitarnya.***