Hukum & Kriminal

Ombudsman Soroti Pungli dan Kekerasan di Lapas Cibinong

Avatar
×

Ombudsman Soroti Pungli dan Kekerasan di Lapas Cibinong

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan 11 saran perbaikan hasil pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). [Foto: Ombudsman RI]

Byklik.com | Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan 11 saran perbaikan hasil pengawasan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Dokumen saran perbaikan tersebut diserahkan Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, kepada Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Imipas, Asep Kurnia, di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta Selatan, Senin, 5 Oktober 2026.

Syafrida mengatakan, Ombudsman menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola dan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong yang membutuhkan tindak lanjut dari Kementerian Imipas.

“Kami perlu sampaikan kepada masyarakat bahwa Ombudsman RI menyerahkan saran perbaikan terkait hasil pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong untuk dilaksanakan dan ditindaklanjuti khususnya oleh Dirjen Pemasyarakatan dan Irjen Kementerian Imipas,” kata Syafrida.

Menurut dia, salah satu persoalan yang ditemukan berkaitan dengan hambatan saat Ombudsman melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

“Pertama, kami menyampaikan berkenaan dengan hambatan ketika kami melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan di Lapas Cibinong. Kedua, adanya potensi kerentanan dalam pengendalian bangunan di lapas,” ujarnya.

Baca Juga  Komisi II Dukung Ombudsman Awasi Pelayanan Publik

Ombudsman juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan sesama warga binaan yang berperan sebagai kepala kamar. Praktik tersebut diduga memicu tindakan kekerasan terhadap warga binaan yang tidak menyerahkan uang setoran.

Syafrida menegaskan, seluruh warga binaan harus mendapatkan perlakuan dan pelayanan yang setara tanpa diskriminasi. Menurutnya, penanaman dan penghormatan terhadap nilai-nilai hak asasi manusia harus diperkuat dalam penyelenggaraan pemasyarakatan.

Atas hasil pengawasan tersebut, Ombudsman RI merumuskan 11 saran perbaikan bagi Kementerian Imipas.

Pertama, Ombudsman meminta Menteri Imipas melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kedua, menertibkan seluruh fasilitas dan bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ketiga, memastikan kesetaraan perlakuan dan pelayanan terhadap seluruh warga binaan pemasyarakatan. Keempat, memperkuat pengawasan melekat dan pengawasan berjenjang.

Kelima, melakukan evaluasi terhadap penempatan dan rotasi petugas. Keenam, mengevaluasi manajemen penempatan warga binaan.

Ketujuh, memperkuat mekanisme pencegahan pungutan liar dan praktik transaksional. Kedelapan, menjamin akses pengawasan eksternal terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.

Baca Juga  Pelayanan Publik Langsa Masuk Kategori Tinggi

Kesembilan, melakukan evaluasi secara sistemik terhadap seluruh lapas dan rutan. Kesepuluh, mencegah dan menindak setiap upaya yang mengarah pada praktik penyuapan.

“Berikutnya kami meminta Kementerian Imipas menyampaikan hasil pemeriksaan dan evaluasi secara berkala kepada Komisi XIII DPR RI, dan juga Ombudsman RI, selaku pengawas eksternal,” ujar Syafrida.

Ombudsman RI menyatakan siap berkoordinasi dan mendampingi Kementerian Imipas dalam upaya memperbaiki tata kelola pelayanan di lapas dan rutan.

Menanggapi saran tersebut, Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan mengatakan Menteri Imipas menyambut positif hasil pengawasan Ombudsman RI.

Menurut Rudi, saran perbaikan tersebut merupakan bentuk kepedulian lembaga negara yang memiliki fungsi pengawasan terhadap pelayanan publik.

Sebagai tindak lanjut awal, Kementerian Imipas telah menurunkan tim investigasi untuk memeriksa secara menyeluruh setiap temuan yang disampaikan Ombudsman RI terkait kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Rudi menegaskan, Kementerian Imipas akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola dan memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan.