Byklik.com | Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat ekosistem pembiayaan kesehatan melalui kolaborasi industri asuransi dan fasilitas pelayanan kesehatan.
Sebanyak 50 perusahaan asuransi dan 70 rumah sakit menandatangani perjanjian kerja sama sebagai bagian dari upaya meningkatkan efisiensi, keberlanjutan, dan kualitas pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan merupakan bagian dari pilar keempat Transformasi Kesehatan, yakni transformasi sistem pembiayaan kesehatan.
“Tujuannya adalah pembiayaan kesehatan kalau bisa dibuat bagi masyarakat dan negara semurah mungkin, hasilnya sebagus mungkin, dan ekosistemnya itu berkesinambungan,” ujar Budi di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Budi menyebutkan, belanja kesehatan nasional saat ini mencapai sekitar Rp640 triliun per tahun. Namun, pembiayaan melalui asuransi belum mencakup sebagian besar belanja tersebut karena sebagian lainnya masih ditanggung perusahaan maupun masyarakat secara langsung.
Pemerintah menargetkan sekitar 80–90 persen belanja kesehatan individu ke depan dapat dibiayai melalui mekanisme asuransi. Dari porsi tersebut, sekitar 60 persen diharapkan ditanggung BPJS Kesehatan, sementara sisanya diperkuat melalui asuransi kesehatan komersial.
“Kalau sakit, atau ada masalah, kehilangan pekerjaan, pelayanan kesehatannya dia tetap bisa akses dengan harga murah,” katanya.
Menurut Budi, semakin luas penggunaan asuransi akan mengurangi beban masyarakat ketika membutuhkan pelayanan kesehatan. Pembayaran kepada rumah sakit diharapkan lebih banyak dilakukan perusahaan asuransi, baik BPJS Kesehatan maupun perusahaan asuransi swasta.
“Supaya makin banyak kalau ada orang datang ke rumah sakit, yang bayar bukan dirinya sendiri, yang bayar bukan perusahaannya, tapi yang bayar adalah perusahaan asuransi,” ujarnya.
Budi juga mendorong koordinasi antara asuransi komersial dan BPJS Kesehatan, terutama melalui pertukaran data dan informasi. Langkah tersebut diperlukan untuk menghindari duplikasi pembayaran bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu perlindungan asuransi.
Sementara itu, Kepala Eksekutif Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penguatan ekosistem pembiayaan kesehatan sejalan dengan ketentuan baru dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan usaha perasuransian, khususnya produk asuransi kesehatan.
Salah satu ketentuan tersebut mewajibkan perusahaan asuransi yang menawarkan produk kesehatan menyediakan pilihan skema dengan dan tanpa risk sharing. OJK juga mendorong pembentukan Medical Advisory Board, penguatan koordinasi dengan BPJS Kesehatan, serta peningkatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit.
“Kita merubah pengertian co-payment, karena co-payment sepertinya ada konotasi yang negatif. Jadi kita menggunakan risk sharing,” kata Ogi.
Perusahaan asuransi yang akan menawarkan produk kesehatan sesuai ketentuan baru juga diwajibkan melakukan pendaftaran kembali kepada OJK.
Kerja sama antara industri asuransi dan rumah sakit diharapkan menjadi fondasi pembentukan ekosistem pembiayaan kesehatan yang lebih terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat perlindungan finansial masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan.











