HeadlineHukum & Kriminal

Kejati Aceh Selesaikan 57 Perkara Lewat Restorative Justice

Raudhatul
×

Kejati Aceh Selesaikan 57 Perkara Lewat Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah. Foto: Raudhah/Byklik.com

Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mencatat 57 perkara pidana telah diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sepanjang 2026. Pada periode yang sama, delapan orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) juga berhasil diamankan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Teuku Rahmatsyah, mengatakan penerapan RJ telah dilakukan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di kabupaten/kota di Aceh.

“Mengenai Restorative Justice, di Aceh sudah dilaksanakan 57 perkara. Itu tersebar di seluruh kabupaten/kota. Seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Aceh sudah melaksanakan Restorative Justice,” kata Rahmatsyah, Selasa, 1 September 2026.

Menurutnya, perkara yang diselesaikan melalui RJ umumnya berkaitan dengan tindak pidana terhadap orang dan harta benda, seperti pencurian, penggelapan, dan penipuan. Mekanisme serupa juga diterapkan dalam sejumlah perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga  Kasus Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma Berakhir Damai

Rahmatsyah menjelaskan, perkara yang telah mendapat persetujuan RJ akan dihentikan proses hukumnya. Namun, pelaku tetap dapat dikenai sanksi sosial berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat.

“Setelah RJ disetujui, kita hentikan perkaranya, sanksi sosialnya kita kembalikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sanksi sosial tersebut diarahkan pada kegiatan yang bermanfaat bagi lingkungan sekaligus membantu pemulihan pelaku agar dapat kembali diterima masyarakat. Salah satunya berupa kegiatan membersihkan rumah ibadah.

“Biar membantu masyarakat dan memulihkan kembali, dia menjalankan hukumannya dengan kegiatan-kegiatan sosial. Apakah membersihkan rumah ibadah seperti tadi yang disampaikan. Itu disepakati di desa,” katanya.

Baca Juga  Jaksa Agung Lantik Yudi Triadi sebagai Kajati Aceh

Ia menambahkan, penerapan RJ di Aceh memiliki keterkaitan dengan nilai-nilai penyelesaian perkara secara adat yang telah lama hidup di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Kejati Aceh mencatat delapan DPO berhasil diamankan sepanjang 2026. Sementara 43 DPO lainnya masih dalam proses pencarian oleh jajaran Kejaksaan.

Rahmatsyah menyebut salah satu kendala utama dalam pencarian DPO adalah keberadaan mereka yang belum diketahui.

“Keberadaannya yang kita nggak tahu. Lain nggak ada kendala,” katanya.

Ia mengajak masyarakat membantu Kejaksaan memberikan informasi mengenai keberadaan para buronan. Informasi dapat disampaikan kepada pihak Kejaksaan dan identitas pemberi informasi akan dirahasiakan.

“Kalau ada informasi dari awal boleh japri juga, nanti dirahasiakan,” ujarnya.