Byklik.com | Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Satpol PP dan WH Banda Aceh telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan SPDP terkait perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat ke Kejaksaan.
SPDP tersebut berkaitan dengan dua tersangka, yakni pejabat Eselon II Inspektorat Kota Banda Aceh berinisial FD, 58 tahun, dan seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta di Banda Aceh berinisial AM, 22 tahun.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan proses penyidikan terhadap kedua tersangka masih berlangsung.
“SPDP sudah kita kirimkan ke Kejaksaan. Kawan-kawan penyidik sedang bekerja dan berproses,” ujar Muhammad Rizal, Kamis, 20 Agustus 2026.
Rizal menjelaskan, untuk menjaga independensi penanganan perkara, Satpol PP dan WH Banda Aceh turut melibatkan penyidik dari tingkat provinsi dalam proses pemeriksaan dan pemberkasan.
“Untuk menjamin independensi pemeriksaan ini, kami menggandeng penyidik provinsi bersama-sama untuk melakukan pemberkasan dan lain-lain,” katanya.
Menurutnya, penyidik masih melengkapi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sementara terkait hasil pemeriksaan medis terhadap kedua tersangka, Rizal menegaskan informasi tersebut bukan kewenangan Satpol PP dan WH untuk disampaikan kepada publik.
“Kalau medis itu bukan di ranah kami untuk menyampaikan. Tentu ada pihak dari Dinas Kesehatan yang bisa menyampaikan,” ujarnya.
Berawal dari Laporan Masyarakat
Sebelumnya, Satpol PP dan WH Banda Aceh menetapkan FD dan AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Hukum Jinayat.
Penetapan tersangka tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya seorang pria yang tidak dikenal masuk ke kantor Inspektorat Kota Banda Aceh setelah jam kerja berakhir.
Petugas kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Di salah satu ruangan kerja pimpinan, petugas menemukan FD yang merupakan aparatur sipil negara ASN Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, mahasiswa berusia 22 tahun.
“Petugas tiba di lokasi sekitar pukul 18.50 WIB. Dalam ruangan kerja pimpinan, ditemukan saudara FD, umur 58 tahun, pekerjaan PNS Pemerintah Kota Banda Aceh bersama AM, 22 tahun, mahasiswa salah satu universitas swasta di Banda Aceh,” kata Rizal.
Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Dengan dikirimkannya SPDP ke kejaksaan, proses penyidikan selanjutnya terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











