Byklik.com | Mimika – Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satgas Amole-2026 melakukan upaya penegakan hukum terhadap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial GW di Distrik Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat, 7 Agustus 2026
Upaya tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemantauan, dan pengembangan informasi terkait keberadaan GW yang telah masuk dalam daftar pencarian kepolisian. Menurut kepolisian, GW berkaitan dengan sejumlah perkara pidana yang terjadi di wilayah Tembagapura dan Kabupaten Mimika.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Yusuf Sutejo, mengatakan tindakan terhadap GW dilakukan setelah personel memperoleh informasi mengenai keberadaannya dan melakukan penyelidikan secara bertahap.
“Dalam pelaksanaan penegakan hukum, personel gabungan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap target dengan menyesuaikan situasi di lapangan. Karena situasi di lapangan ini jurang dan bukit. Serta tetap berpedoman pada hukum yang berlaku,” ujar Yusuf, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Menurut Yusuf, dalam upaya tersebut GW mengalami luka pada bagian tubuh. Setelah itu, GW disebut mendapat pertolongan dari anggota kelompoknya.
Personel kepolisian kemudian melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di sekitar lokasi. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, GW selanjutnya dibawa oleh anggota kelompoknya menuju kawasan hutan.
Kepolisian menyebut GW tercatat dalam sejumlah laporan polisi terkait perkara pidana di wilayah Mimika.
Salah satunya adalah laporan polisi Nomor LP/55/XI/2017/SEK. TEMBAGAPURA tertanggal 14 November 2017. Dalam perkara tersebut, GW diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap kendaraan LWB di area Mile 69, Distrik Tembagapura, yang mengakibatkan seorang korban berinisial RTS mengalami luka pada paha kiri.
Selain itu, GW tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/39/III/2020/RES. MIMIKA tertanggal 30 Maret 2020. Dalam perkara tersebut, GW diduga terlibat dalam penyerangan dan penembakan di area perkantoran Office Building 1 PT Freeport Indonesia, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Peristiwa tersebut mengakibatkan seorang warga negara Selandia Baru, Graeme Thomas Wall, 57 tahun, meninggal dunia. Dua karyawan lainnya juga dilaporkan mengalami luka dalam kejadian tersebut.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, mengatakan upaya penindakan terhadap GW merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap orang yang telah masuk dalam daftar pencarian kepolisian.
“Penindakan terhadap GW dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemantauan personel di lapangan terhadap target yang telah masuk dalam daftar pencarian orang serta berkaitan dengan sejumlah perkara yang ditangani oleh kepolisian. Seluruh proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Faizal.
Ia menegaskan, penentuan sasaran dalam kegiatan penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian.
“Kami memastikan bahwa setiap upaya penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan data yang dimiliki kepolisian. Terhadap GW, yang bersangkutan merupakan target yang telah tercatat dalam DPO terkait sejumlah perkara pidana. Karena itu, langkah yang dilakukan personel merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap target tersebut,” katanya.
Sementara itu, Wakil Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol. Adarma Sinaga, mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Perkembangan di lapangan akan terus kami dalami dan setiap informasi yang disampaikan kepada publik akan didasarkan pada fakta yang telah diverifikasi oleh petugas,” ujar Adarma.
Hingga Sabtu, 8 Agustus 2026, Satgas Kepolisian yang tergabung dalam Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Satgas Amole-2026 masih melakukan pemantauan, pengumpulan informasi, dan pengembangan penyelidikan terkait situasi di wilayah Tembagapura.
Kepolisian menyatakan proses penegakan hukum terhadap GW merupakan bagian dari upaya menangani sejumlah perkara pidana sekaligus mencari orang yang telah masuk dalam DPO. Dalam pelaksanaannya, aparat menyatakan mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, kehati-hatian, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***











