Byklik.com | Takengon – Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Tengah mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 22.862 gram atau sekitar 22,8 kilogram dan menangkap dua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 17 September 2026. Kasus itu disampaikan Kapolres Aceh Tengah AKBP Teguh Siswoyo, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Tengah, Selasa, 22 September 2026.
Kapolres mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengapresiasi kerja keras Kasatresnarkoba beserta jajaran yang kembali berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 22,8 kilogram. Ini merupakan dua laporan polisi yang berhasil diungkap, dengan barang bukti yang rencananya akan diedarkan di wilayah Aceh Tengah dan sekitarnya,” ujar Teguh.
Ia menegaskan Polres Aceh Tengah tidak akan memberikan ruang bagi pengguna, pengedar maupun bandar narkotika untuk menjadikan wilayah tersebut sebagai pasar peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen melakukan pengungkapan tindak pidana narkotika. Tidak ada ampun dan negosiasi dalam pemberantasan narkoba. Kami tegas terhadap narkoba,” tegasnya.
Kasatresnarkoba Polres Aceh Tengah IPTU Bambang Pelis, S.H., M.H., mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial PI (44), warga Kecamatan Lut Tawar, dan MA (48), warga Kecamatan Atu Lintang, Kabupaten Aceh Tengah.
“Kedua tersangka memiliki peran sebagai kurir dan pengedar. Dari pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat keseluruhan 22.862 gram,” kata Bambang.
Selain ganja, polisi turut menyita dua unit telepon seluler, dua bungkus kertas tembakau merek Cap Wayang, satu bungkus kertas sigaret merek Royo, satu tas kulit berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor.
Bambang menyebutkan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Aceh Tengah dalam mendukung kebijakan institusi melalui Operasi Antik II Tahun 2026.
Berdasarkan hasil penghitungan, ganja yang disita memiliki nilai ekonomis sekitar Rp29,77 juta dan diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap 45.728 jiwa.
“Ini merupakan langkah nyata kami dalam memutus mata rantai peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda di Kabupaten Aceh Tengah,” ujarnya.
Satresnarkoba Polres Aceh Tengah masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti di Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Aceh Tengah menegaskan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba.









