Hukum & Kriminal

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Avatar
×

Polda Aceh Ungkap Kasus Aborsi, Tiga Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Tiga Pelaku Aborsi di Pulo Aceh dan Banda Aceh ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. [Foto: Humas Polda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh mengungkap kasus aborsi dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial MR (19), NJN (42), dan SBR (46), yang diketahui berprofesi sebagai bidan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 23 September 2026 mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal pada 19 Desember 2024 ketika GH, pacar MR, mengaku sedang hamil.

MR dan GH kemudian mencari cara untuk menggugurkan kandungan tersebut. GH selanjutnya menghubungi NJN yang merupakan ibu kandung MR untuk menyampaikan kehamilannya sekaligus meminta biaya aborsi sebesar Rp6 juta.

Baca Juga  Polda Aceh Resmi Tahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Setelah mendapatkan uang tersebut, NJN berangkat ke Banda Aceh untuk menemani GH menjalani proses aborsi di tempat praktik bidan berinisial SBR di kawasan Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

“Proses aborsi dilakukan dengan cara meminum obat yang diberikan oleh bidan SBR. Janin dari kandungan GH kemudian gugur dari rahimnya. Setelah itu, GH bersama NJN membayar sebesar Rp2 juta. Keduanya kemudian pulang dengan membawa janin yang dibungkus kain putih untuk ditanam,” kata Joko.

Joko menjelaskan, NJN dan MR ditangkap polisi di Pulo Aceh dan Banda Aceh pada Senin, 10 Agustus 2026. Sementara SBR ditangkap dua hari kemudian di Desa Punge Jurong, Kota Banda Aceh.

Baca Juga  Komnas Perempuan Soroti Angka Kekerasan di Aceh Masih Mengkhawatirkan

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya kain putih yang digunakan untuk membungkus janin, peralatan ultrasonografi atau USG, alat untuk menggali tanah, bukti transfer biaya aborsi, obat dan peralatan aborsi, serta alat komunikasi.

“Para pelaku saat ini diamankan di Polda Aceh untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan Pasal 464 huruf a, Pasal 465 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 20 huruf d UU Nomor 1 Tahun 2023,” pungkas Joko.