Byklik.com | Bengkulu – Kementerian Kehutanan menguasai kembali sekitar 300 hektare kawasan Hutan Produksi (HP) Teramang, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu, yang terindikasi mengalami perambahan.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menemukan ranjau dan bahan yang diduga mengandung zat kimia berbahaya di jalur yang menjadi lintasan Gajah Sumatera.
Operasi penertiban berlangsung pada 10–16 September 2026 di kawasan yang merupakan bagian dari Bentang Alam Seblat dan salah satu koridor penting bagi Gajah Sumatera.
Selain menguasai kembali kawasan, tim gabungan memusnahkan 627 batang kelapa sawit, merobohkan 22 pondok kerja, serta memasang 11 papan larangan di sejumlah titik.
Temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya tersebut masih didalami untuk mengetahui pihak yang memasang dan tujuan penggunaannya. Tim juga melakukan pembersihan di lokasi guna mengurangi potensi risiko terhadap satwa liar yang melintas.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan Bentang Alam Seblat tidak cukup dilakukan melalui operasi penertiban. Menurut dia, kawasan yang telah dikuasai kembali perlu diamankan agar tidak kembali dirambah.
“Seblat tidak cukup ditertibkan sekali. Kawasan yang sudah dikuasai kembali harus dijaga agar tidak kembali dirambah, pihak yang mengambil keuntungan dari penguasaan kawasan secara ilegal harus ditelusuri, dan habitat yang rusak harus dipulihkan,” ujar Dwi, Kamis, 24 September 2026.
Ia mengatakan, keberadaan Gajah Sumatera membutuhkan ruang jelajah yang aman dan tidak terfragmentasi akibat pembukaan kebun ilegal maupun ancaman lainnya.
“Karena itu, penegakan hukum harus berjalan bersama pemulihan ekosistem agar kawasan yang kita selamatkan benar-benar kembali berfungsi sebagai hutan dan ruang hidup satwa liar, sekaligus memberikan manfaat ekologis bagi masyarakat di sekitarnya,” katanya.
Telusuri Pihak yang Menguasai Kawasan
Operasi penertiban melibatkan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Tentara Nasional Indonesia.
Selain penertiban fisik, tim mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga menguasai atau melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan. Pengumpulan bahan dan keterangan masih dilakukan untuk menelusuri pola penguasaan kawasan serta menentukan tindak lanjut berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto mengatakan, penguasaan kembali kawasan bukan menjadi tahap akhir penanganan.
“Setelah kawasan dikuasai kembali, kami harus memastikan areal tersebut tidak kembali dirambah. Kami juga sedang mengidentifikasi pihak-pihak yang menguasai dan melakukan aktivitas di dalam kawasan,” ujar Hari.
Terkait temuan ranjau dan bahan yang diduga berbahaya di jalur lintasan gajah, Hari mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk untuk mengetahui pihak yang memasang dan tujuan penggunaannya.
“Apabila ditemukan unsur tindak pidana, penanganannya akan kami kembangkan berdasarkan fakta dan alat bukti,” katanya.
Berlanjut sejak 2025
Penertiban HP Teramang merupakan bagian dari Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat yang dijalankan Kementerian Kehutanan secara berkelanjutan sejak 2025.
Pada operasi 2025, tim gabungan menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terindikasi dirambah. Dalam operasi tersebut, tim juga memusnahkan 24.100 batang kelapa sawit, merobohkan 186 pondok kerja, memutus tujuh jembatan, memasang 81 papan larangan, serta mengamankan alat berat dan berbagai peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas perambahan.
Pada 2026, operasi dilanjutkan di sejumlah kawasan yang masih menghadapi tekanan, termasuk HP Teramang.
Bentang Alam Seblat menjadi salah satu fokus pengamanan dan pemulihan karena merupakan habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk Gajah Sumatera dan Harimau Sumatera. Perambahan dan pembukaan kebun di dalam kawasan hutan berpotensi mengurangi tutupan hutan serta mengganggu konektivitas ruang jelajah satwa.
Areal yang telah dikuasai kembali selanjutnya diarahkan untuk pengamanan dan pemulihan ekosistem serta habitat. Langkah tersebut mencakup pengamanan kawasan, pemulihan vegetasi, dan penguatan konektivitas habitat bersama unit teknis serta para pihak terkait.
Kementerian Kehutanan menyatakan Operasi Gabungan Merah Putih Bentang Alam Seblat akan terus dilanjutkan melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum, dan pemulihan ekosistem secara terpadu. Upaya tersebut diarahkan untuk mencegah kawasan kembali dirambah sekaligus menjaga konektivitas habitat Gajah Sumatera dan satwa liar lainnya.***











