Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melayangkan Surat Teguran Pertama kepada YouTube setelah menemukan siaran langsung yang menampilkan promosi rokok elektronik (vape) dengan melibatkan anak di bawah umur. Pemerintah menilai praktik tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip perlindungan anak di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan eksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka tidak dapat ditoleransi. “Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital,” ujar Meutya di Jakarta, Minggu, 2 Agustus 2026.
Surat teguran diterbitkan setelah Kemkomdigi menemukan konten promosi vape yang dibuat YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan diduga melibatkan anak saat melakukan siaran langsung.
Menurut Meutya, langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 beserta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui surat itu, Kemkomdigi meminta YouTube segera meninjau dan mengambil tindakan terhadap konten tersebut, sekaligus menyampaikan klarifikasi mengenai langkah yang telah dan akan dilakukan.
Selain itu, YouTube diminta memperkuat sistem moderasi secara proaktif terhadap konten yang berpotensi melanggar prinsip perlindungan anak, termasuk promosi rokok elektronik, mempercepat penanganan konten serupa, serta memastikan mekanisme deteksi dan pembatasan usia berjalan secara efektif.
“Kami meminta platform bertindak cepat. Ruang digital tidak boleh menjadi tempat yang membiarkan anak-anak dijadikan sarana promosi produk yang berpotensi membahayakan kesehatan mereka,” tegas Meutya.
Kemkomdigi memberikan tenggat waktu paling lama tiga hari kepada YouTube untuk menindaklanjuti surat teguran tersebut. Jika tidak dipenuhi, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai regulasi, mulai dari teguran tertulis, denda administratif, penghentian sementara layanan, hingga pemutusan akses terhadap sistem elektronik.
“Pemerintah mengedepankan pembinaan dan kepatuhan. Namun, apabila kewajiban untuk melakukan moderasi terhadap konten yang melanggar tidak dijalankan, kami tidak akan ragu menerapkan langkah penegakan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Meutya.
Kemkomdigi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap konten digital yang berpotensi membahayakan anak serta memastikan setiap penyelenggara sistem elektronik menjalankan kewajiban moderasi konten secara bertanggung jawab.
“Perlindungan anak di ruang digital merupakan prioritas pemerintah yang membutuhkan komitmen bersama dari platform digital, kreator konten, orang tua, dan seluruh masyarakat,” pungkas Meutya.











