Byklik.com | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) tidak pernah melarang media massa meliput aksi demonstrasi. Sebaliknya, pemerintah justru mendorong media menyajikan informasi yang akurat dan cepat untuk menekan penyebaran hoaks di ruang digital.
Penegasan tersebut disampaikan Meutya saat menjawab pertanyaan wartawan dalam acara pisah sambut Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemkomdigi di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Senin, 3 Agustus 2026.
Meutya membantah isu yang beredar di media sosial terkait dugaan pemblokiran peliputan demonstrasi. Menurutnya, pemerintah tetap menjunjung tinggi kebebasan pers selama peliputan dilakukan sesuai kaidah jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers.
“Dari Kementerian Komunikasi dan Digital tidak ada kita melakukan pelarangan terhadap media massa untuk melakukan peliputan apa pun bentuknya selama dalam kaidah-kaidah jurnalistik dan sesuai dengan koridor Undang-Undang Pers. Jadi itu tidak betul,” tegas Meutya.
Ia menjelaskan, perhatian pemerintah saat ini justru tertuju pada meningkatnya penyebaran informasi palsu menjelang peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Berbagai konten hoaks dinilai sengaja diproduksi untuk memprovokasi masyarakat dan memicu keresahan.
Menurut Meutya, terdapat tiga pola utama penyebaran hoaks yang kini marak terjadi, yaitu informasi yang sepenuhnya palsu, penggunaan foto atau video lama yang diklaim sebagai peristiwa terbaru, serta konten dari luar negeri yang dipelintir seolah-olah terjadi di Indonesia.
Karena itu, masyarakat diimbau lebih cermat dengan selalu memeriksa waktu, lokasi, serta sumber informasi sebelum mempercayai maupun menyebarkannya.
Meutya menegaskan media massa memegang peran strategis dalam menjaga kualitas informasi di ruang digital. Kecepatan media dalam menyajikan berita yang benar dinilai menjadi benteng utama untuk mencegah disinformasi berkembang luas.
“Kami menginginkan teman-teman media silakan meliput dan juga memberitakan yang benar dengan cepat agar justru tidak memberi ruang kepada disinformasi yang masuk,” ujarnya.
Ia menambahkan, informasi palsu bukan hanya menyesatkan masyarakat, tetapi juga berpotensi memengaruhi pengambilan keputusan publik, menimbulkan ketakutan, hingga memicu keresahan yang tidak berdasar.
“Kami memohon kepada mereka yang ingin mengganggu atau memprovokasi agar tidak menyebarkan informasi palsu untuk menciptakan ketakutan di tengah masyarakat. Informasi yang tidak benar mencederai nilai-nilai demokrasi dan tidak mencerminkan semangat gotong royong, terutama menjelang peringatan Hari Kemerdekaan,” pungkas Meutya.











