Nasional

Meutya Kukuhkan Komisioner KIP, Perangi Hoaks dan Deepfake Nasional

Avatar
×

Meutya Kukuhkan Komisioner KIP, Perangi Hoaks dan Deepfake Nasional

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengukuhkan tujuh anggota Komisi Informasi Pusat (KIP) periode 2026–2030 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin, 3 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, Meutya menegaskan tantangan keterbukaan informasi semakin berat akibat maraknya teknologi deepfake, misinformasi, dan hoaks.

Meutya meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi sekaligus benteng demokrasi di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.

“KIP lahir dengan semangat demokrasi. Tugas Bapak dan Ibu juga untuk melawan berita-berita hoaks dengan menghadirkan informasi yang menjadi hak publik untuk diketahui,” ujar Meutya.

Menurutnya, teknologi deepfake dan penyebaran informasi palsu dapat mencederai demokrasi apabila masyarakat tidak memperoleh informasi yang benar, akurat, dan mudah diakses. “Era digital tidak mudah. Bapak/Ibu akan berlomba dengan maraknya deepfake dan berita hoaks,” tegasnya.

Baca Juga  Pemerintah Pastikan Biaya Haji Tidak Naik 2026

Selain itu, Meutya menetapkan target peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi Publik sebagai indikator kinerja Komisi Informasi Pusat. Pemerintah menargetkan indeks tersebut meningkat dari 66,43 menjadi minimal 75 pada tahun depan.

“Kita harapkan KIP setidaknya menembus angka 75 pada tahun depan. Supaya komitmen ini dari pelantikan sudah terukur,” katanya.

Meutya juga meminta Komisi Informasi Pusat memperkuat standar layanan informasi publik dengan mengevaluasi badan-badan publik yang dinilai belum optimal dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“Kita meminta Bapak/Ibu melihat lagi mana kantor-kantor layanan publik yang belum memberikan keterbukaan informasi,” ujarnya.

Baca Juga  Komdigi Ajak Media Lokal Perkuat Kredibilitas Hadapi Disrupsi Digital

Di sisi lain, ia menekankan pentingnya penyelesaian sengketa informasi secara adil, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar merupakan bagian dari hak dasar yang harus dijamin negara.

“Informasi adalah salah satu hak dasar manusia. Yang dimaksud tentu informasi yang benar,” tandas Meutya.

Menutup sambutannya, Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital akan terus menjadi mitra Komisi Informasi Pusat dalam memperkuat keterbukaan informasi di Indonesia. “Selamat bekerja dan terus jaga amanah dari publik,” pungkasnya.

Adapun tujuh anggota Komisi Informasi Pusat periode 2026–2030 yang dikukuhkan yakni Handoko Agung Saputro sebagai Ketua, serta Hafidhah, Arman Fauzi, Dery Hendryan, Edi Purwanto, Joemarthine Chandra, dan Rini Purwandari sebagai anggota.