Byklik.com | Medan – Lembaga Wali Nanggroe menghimpun aspirasi masyarakat Aceh di perantauan melalui dialog bersama tokoh masyarakat, pengusaha, dan organisasi diaspora Aceh di Kota Medan, Sumatera Utara, Sabtu, 1 Agustus 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kajian implementasi Nota Kesepahaman Helsinki (MoU Helsinki) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kepala Bagian Kerja Sama dan Humas Lembaga Wali Nanggroe, Zulfikar Idris, mengatakan dialog digelar untuk menyerap pandangan masyarakat Aceh di luar daerah sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian kajian implementasi MoU Helsinki dan UUPA guna menghimpun pandangan serta aspirasi masyarakat Aceh di perantauan sebagai bahan penyusunan rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh,” kata Zulfikar.
Dialog dipimpin Ketua Tuha Lapan Wali Nanggroe, Kamaruddin Andalah, yang mewakili Ketua Tim Kajian Implementasi MoU Helsinki dan UUPA Lembaga Wali Nanggroe, Prof. Dr. Syahrizal Abbas.
Pada awal pertemuan, Tim Kajian menyampaikan salam hormat dari Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh yang belum dapat hadir karena masih menjalani masa pemulihan kesehatan. Tim juga menegaskan bahwa pertemuan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat komunikasi antara Lembaga Wali Nanggroe dan masyarakat Aceh di perantauan sebagai mitra strategis pembangunan Aceh.
“Kami datang bukan untuk menyampaikan kesimpulan, tetapi untuk mendengar. Pengalaman, pemikiran, dan kontribusi masyarakat Aceh di perantauan merupakan kekuatan besar yang harus menjadi bagian dari perumusan kebijakan bagi masa depan Aceh. Karena itu, seluruh masukan yang disampaikan dalam forum ini akan dihimpun sebagai rekomendasi kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe,” ujar Kamaruddin.
Dalam dialog tersebut, para tokoh diaspora menilai capaian paling penting dari MoU Helsinki adalah terwujudnya perdamaian yang mengakhiri konflik bersenjata dan menghadirkan stabilitas keamanan di Aceh. Kondisi itu dinilai membuka ruang bagi pertumbuhan investasi, pembangunan, pendidikan, serta kehidupan sosial yang lebih baik.
Meski demikian, peserta menilai implementasi sejumlah amanat MoU Helsinki dan UUPA masih memerlukan penguatan, terutama terkait kewenangan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, pertanahan, fiskal daerah, pendidikan, serta perlindungan terhadap identitas dan kekhususan Aceh.
Forum juga menyoroti kontribusi masyarakat Aceh di Sumatera Utara melalui berbagai organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, lembaga pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah, hingga kegiatan sosial yang dinilai berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga citra positif Aceh di perantauan.
Selain mendorong kolaborasi yang lebih erat antara Pemerintah Aceh, Lembaga Wali Nanggroe, dan diaspora dalam bidang investasi, pendidikan, pengembangan sumber daya manusia, pemberdayaan ekonomi, pelestarian budaya, serta promosi potensi Aceh, forum juga menghasilkan sejumlah usulan strategis.
Usulan tersebut meliputi pendataan aset sosial, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keagamaan milik masyarakat Aceh di Sumatera Utara untuk memperkuat legalitas, tata kelola, dan keberlanjutan manfaatnya. Peserta juga mengusulkan pengembangan basis data masyarakat Aceh, penguatan identitas melalui Kartu Identitas Orang Aceh (KIOA), peningkatan perlindungan hukum bagi diaspora, serta pengembangan program beasiswa, pendidikan vokasi, dan dokumentasi sejarah serta budaya Aceh bagi generasi muda.
Salah satu usulan yang mendapat perhatian adalah perlunya mekanisme koordinasi yang lebih kuat antara Lembaga Wali Nanggroe dan masyarakat Aceh di luar daerah. Tim Kajian menyatakan akan mengkaji berbagai alternatif penguatan komunikasi, termasuk kemungkinan pembentukan forum koordinasi atau bentuk representasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sekretaris Dewan Meusapat Aceh Sepakat, Muhammad Jamil, mengatakan masyarakat Aceh di Sumatera Utara memiliki sumber daya, pengalaman, dan jaringan yang dapat menjadi modal penting bagi pembangunan daerah asal.
“Masyarakat Aceh di Sumatera Utara memiliki sumber daya, pengalaman, dan jaringan yang dapat menjadi modal penting bagi pembangunan Aceh. Kami berharap terbangun komunikasi yang lebih intensif antara Lembaga Wali Nanggroe, Pemerintah Aceh, dan diaspora sehingga berbagai potensi tersebut dapat disinergikan untuk kemajuan Aceh,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Wali Nanggroe Bidang Diplomasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Mohammad Raviq, menegaskan seluruh aspirasi yang berkembang dalam dialog akan menjadi bagian dari laporan komprehensif Tim Kajian.
Menurut Raviq, pertemuan di Medan merupakan bagian dari proses penghimpunan aspirasi yang dilakukan kepada pemerintah daerah, perguruan tinggi, organisasi masyarakat, hingga diaspora Aceh. Seluruh hasil kajian akan dirumuskan menjadi rekomendasi strategis kepada Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh sebagai bahan masukan bagi Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk memperkuat implementasi MoU Helsinki, mengoptimalkan pelaksanaan UUPA, serta mempererat sinergi antara Aceh dan masyarakat Aceh di perantauan.[]











