Berita UtamaHeadline

DPR Dukung Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun, Dana Diusul Kembali 2 Persen

Avatar
×

DPR Dukung Otsus Aceh Diperpanjang 20 Tahun, Dana Diusul Kembali 2 Persen

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memastikan pembangunan jembatan darurat tipe Bailey di Jembatan Kala Ili, Kecamatan Linge, dan Jembatan Bergang, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, segera dibangun. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mendukung perpanjangan status otonomi khusus (otsus) Aceh selama 20 tahun, terhitung mulai 2028 hingga 2048. Ia juga mendorong agar besaran dana otsus dikembalikan menjadi 2 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional.

Rifqi menegaskan, masa berlaku otsus Aceh akan berakhir pada 1 Januari 2027, sehingga diperlukan kepastian kebijakan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di daerah tersebut.

“Aceh itu poin krusialnya adalah 1 Januari 2027 tidak lagi mendapatkan status dan dana otonomi khusus,” kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 13 April 2026.

Ia menyebut, revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menjadi langkah mendesak sebagai dasar hukum perpanjangan otsus. Dalam revisi itu, DPR mengusulkan agar alokasi dana otsus kembali ke angka 2 persen dari plafon DAU nasional.

Baca Juga  FK-MPR Kota Lhokseumawe Gelar Halalbihalal

Menurut Rifqi, dana otsus Aceh mulai digulirkan sejak 2008 pascaperjanjian Helsinki. Besarannya sempat berada di angka 2 persen hingga 2022, namun turun menjadi 1 persen untuk periode 2023 hingga 2027.

“Di dalam undang-undang yang baru, ditegaskan Aceh akan menerima dana otsus 2 persen dari DAU nasional selama 20 tahun ke depan. Itu artinya 2028 sampai 2048,” ujarnya.

Ia menilai kebijakan tersebut penting untuk menjamin keberlanjutan pembangunan dan menghindari kekosongan fiskal setelah berakhirnya masa otsus saat ini.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya juga mengusulkan perpanjangan dana otsus Aceh. Menurutnya, kondisi sosial-ekonomi Aceh masih membutuhkan dukungan fiskal yang kuat, terutama dalam proses pemulihan pascabencana.

Baca Juga  Nusron Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Atas Tanah Korban Bencana

“Memang ada dalam kunjungan-kunjungan dan juga menerima delegasi dari Aceh, selalu menyampaikan meminta agar otsus ini diperpanjang karena tingkat kemiskinan masih tinggi, pengangguran juga tinggi,” kata Tito dalam rapat kerja Komisi II DPR di kompleks parlemen.

Ia menambahkan, sejumlah pihak di Aceh juga mengusulkan agar besaran dana otsus tidak hanya diperpanjang, tetapi juga ditingkatkan, mengacu pada skema di Papua yang mencapai 2,25 persen dari DAU.

“Kalau tidak bisa sama seperti Papua, setidaknya kembali ke 2 persen. Itu permintaan dari teman-teman di sana,” ujarnya.

Perpanjangan otsus Aceh kini menjadi isu strategis yang tengah dibahas pemerintah dan DPR, seiring kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi, mengurangi kemiskinan, serta mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.