HeadlineHukum & Kriminal

Imigrasi Aceh Awasi Ketat 13 ABK Thailand Terdampar

Avatar
×

Imigrasi Aceh Awasi Ketat 13 ABK Thailand Terdampar

Sebarkan artikel ini
Anak buak kapal asing di Simeulue. [Foto: Dok.Badan Kesbangpol Simeulue]

Byklik.com | Banda Aceh – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh melalui Kantor Imigrasi Meulaboh mengawasi 13 warga negara asing (WNA) asal Thailand yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Marunda Utama setelah kapal berbendera Thailand itu mengalami kerusakan mesin dan terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh, Tato Juliadin Hidayawan, mengatakan pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh ABK tetap berada sesuai ketentuan keimigrasian selama kapal menjalani perbaikan.

“Tim imigrasi mengawasi keberadaan warga negara Thailand tersebut setelah mereka terdampar di perairan Pulau Simeulue Cut, Kabupaten Simeulue, karena kapal yang mereka awaki mengalami kerusakan mesin,” kata Tato, Sabtu, 1 Agustus 2026.

Ia menjelaskan, ke-13 ABK memasuki wilayah Indonesia dalam kondisi darurat sehingga penanganannya mengacu pada Pasal 89 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keimigrasian terhadap Orang yang Masuk atau Keluar Wilayah Indonesia.

Baca Juga  Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Menurut Tato, berdasarkan ketentuan tersebut, para ABK dapat menjalani pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, terhadap 13 anak buah kapal warga negara asing tersebut dapat dilaksanakan pemeriksaan keimigrasian sebagai orang asing yang memasuki wilayah Indonesia dalam keadaan darurat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari pengawasan, Kantor Imigrasi Meulaboh mengamankan paspor seluruh ABK selama proses perbaikan kapal berlangsung. Dokumen perjalanan itu akan dikembalikan setelah kapal dinyatakan layak berlayar dan para ABK melanjutkan perjalanan.

Tato menegaskan seluruh warga negara Thailand tersebut tetap berada di atas kapal selama berada di perairan Indonesia. Pengawasan dilakukan untuk memastikan tidak ada ABK yang meninggalkan kapal tanpa izin hingga proses perbaikan selesai dan kapal kembali meninggalkan wilayah perairan Indonesia.

Baca Juga  DPRA Setujui Tiga Rancangan Qanun Aceh Usul Inisiatif 2026

Selain itu, Imigrasi Aceh berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan kapal asing tersebut berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tim imigrasi juga berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan penanganan kapal asing tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan keberadaan mereka di wilayah Indonesia aman dan terkendali,” kata Tato.

Sebelumnya, MV Marunda Utama yang berbendera Thailand ditemukan lego jangkar di perairan Pulau Simeulue Cut pada Kamis, 24 Juli 2026 pukul 19.42 WIB setelah mengalami kerusakan mesin. Kapal tersebut diawaki 13 warga negara Thailand.