Teknologi & Sains

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Digital Indonesia dengan Standar Internasional

Avatar
×

Kemkomdigi Selaraskan Sertifikasi Digital Indonesia dengan Standar Internasional

Sebarkan artikel ini
Nezar saat membuka Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 24 Juli 2026. [Foto: Komdigi]

Byklik.com | Badung – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menyelaraskan standar sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional guna memperkuat kepercayaan terhadap ekosistem digital nasional sekaligus mempermudah transaksi elektronik lintas negara.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan langkah tersebut bertujuan agar sertifikat elektronik yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki pengakuan hukum dan teknis yang setara dengan standar internasional.

“Kami terus menyelaraskan kerangka sertifikasi elektronik dan tanda tangan digital Indonesia dengan standar internasional yang diakui secara luas sebagai tanda tangan elektronik yang sah, sehingga sertifikat yang diterbitkan berdasarkan hukum Indonesia memiliki standar hukum dan teknis yang dipercaya oleh mitra-mitra regional kita,” ujar Nezar saat membuka Asia Public Key Infrastructure (PKI) Consortium Special Steering Committee Meeting di Kabupaten Badung, Bali, Jumat, 24 Juli 2026.

Menurut Nezar, harmonisasi standar menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem kepercayaan digital yang mendukung interoperabilitas layanan dan transaksi elektronik lintas negara. Dengan kerangka kepercayaan yang kuat, Indonesia dapat memperkuat kedaulatan digital sekaligus meningkatkan pengakuan terhadap sertifikat elektronik nasional di tingkat regional maupun global.

“Kedaulatan digital suatu negara justru akan semakin kuat apabila kerangka kepercayaannya cukup kokoh sehingga dipercaya oleh negara lain, bukan ketika sistem tersebut begitu tertutup sehingga tidak membutuhkan kepercayaan dari siapa pun,” tegasnya.

Baca Juga  Ayah Wa Temui Wamenkomdigi, Dorong Percepatan Transformasi Digital

Sebagai negara dengan ekonomi digital terbesar di Asia Tenggara dan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia, Indonesia dinilai memiliki kepentingan besar dalam memperkuat ekosistem kepercayaan digital. Besarnya aktivitas digital nasional harus didukung regulasi, tata kelola, dan infrastruktur yang mampu menjamin keamanan, pelindungan data pribadi, serta kepastian hukum.

Nezar menjelaskan pemerintah menjadikan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik sebagai fondasi utama penguatan kepercayaan digital.

“Fondasi tersebut merupakan standar akuntabilitas dasar yang wajib dipenuhi oleh setiap penyelenggara sehingga di atasnya dapat dibangun berbagai kerangka kepercayaan sektoral, termasuk penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi,” katanya.

Ia juga menilai Asia PKI Consortium menjadi forum strategis untuk memperkuat harmonisasi kebijakan serta interoperabilitas layanan kepercayaan digital. Pengalaman negara-negara anggota seperti Korea, Taiwan, India, Hong Kong, Singapura, hingga sejumlah negara di Eropa menjadi referensi penting bagi Indonesia dalam menyusun sistem sertifikasi elektronik yang mengikuti perkembangan standar global.

Baca Juga  Menkomdigi: Media Kredibel Mitra Strategis Pemerintah

“Seluruh contoh tersebut menegaskan apa yang telah disadari para pendiri konsorsium ini sejak tahun 2001, yaitu bahwa kedaulatan dan interoperabilitas bukanlah dua hal yang saling bertentangan,” ujarnya.

Selain memperkuat kerja sama internasional, pemerintah juga meningkatkan koordinasi antara Kemkomdigi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Peruri agar kebijakan, ketahanan siber, pengawasan sektor jasa keuangan, serta infrastruktur akar kepercayaan berjalan dalam satu sistem yang terintegrasi.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi untuk menghadapi perkembangan teknologi kriptografi pascakuantum, verifikasi identitas berbasis kecerdasan artifisial, serta layanan penandatanganan digital berbasis komputasi awan yang mulai menjadi standar baru dalam ekosistem digital global.

“Ambisi Indonesia bukanlah menjadi negara dengan infrastruktur digital paling berdaulat di Asia. Ambisi kami adalah membangun infrastruktur digital yang begitu tepercaya sehingga kedaulatannya tidak pernah dipertanyakan. Sebab, setiap mekanisme pengamanan, setiap sertifikat, dan setiap jejak audit harus mampu berdiri kokoh dengan kekuatannya sendiri, sekaligus mampu memenuhi standar pengawasan dan penilaian dari negara-negara tetangga maupun para mitra kita,” pungkas Nezar.