Opini & Analisis

Membangun Kesadaran HAM Mahasiswa Melalui Pembelajaran Lapangan

×

Membangun Kesadaran HAM Mahasiswa Melalui Pembelajaran Lapangan

Sebarkan artikel ini
Dr. Hj. Siti Rahmah, S.H., M.Kn.

Oleh Dr. Hj. Siti Rahmah, S.H., M.Kn.*

Sebagai seorang pendidik sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (Unaya), saya senantiasa meyakini bahwa hukum tidak boleh berhenti di atas kertas atau sekadar menjadi pasal-pasal kaku yang dihafalkan di ruang kuliah. Hukum adalah teks yang bernapas; ia hidup, bergerak, dan bersentuhan langsung dengan dinamika kemanusiaan serta keadilan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, dalam setiap mata kuliah yang saya ampu, khususnya Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), saya selalu berupaya menerapkan pendekatan experiential learning atau pembelajaran berbasis pengalaman. Bagi saya, memindahkan ruang belajar ke lapangan atau menghadirkan praktisi ke tengah mahasiswa adalah kunci untuk membuka mata hati dan pikiran calon sarjana hukum.

salah satu agenda penting yang baru saja kami laksanakan adalah kunjungan akademik mahasiswa Fakultas Hukum Unaya ke Kantor Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh pekan lalu. Kunjungan ini dirancang untuk menghubungkan teori-teori keadilan transisional (transitional justice) yang kami diskusikan di kelas dengan praktik nyata lembaga pemulihan di lapangan.

Kedatangan kami disambut hangat oleh jajaran KKR Aceh. Dalam sesi pemaparan dan dialog interaktif, mahasiswa mendapatkan gambaran komprehensif mengenai sejarah pembentukan KKR Aceh, dasar hukumnya, serta kewenangan lembaga dalam merajut kembali luka masa lalu. Kami belajar bersama mengenai bagaimana proses pengungkapan kebenaran dijalankan, tantangan dalam memberikan rekomendasi pemulihan korban, hingga upaya mendorong rekonsiliasi atas pelanggaran HAM masa lalu di Aceh.

Diskusi berlangsung sangat dinamis. Mahasiswa tidak hanya belajar mengenai norma hukum secara normatif, tetapi juga diajak menyelami aspek empiris: bagaimana tantangan hukum, sosial, dan budaya berkelindan di lapangan. Melalui pembedahan studi kasus riil, mereka menyaksikan sendiri bahwa penegakan HAM bukan sekadar wacana teoretis, melainkan upaya nyata untuk memulihkan martabat manusia dan memastikan hadirnya peran negara. Pengalaman ini membentuk kepekaan sosial dan komitmen moral yang tidak bisa didapatkan hanya dengan membaca buku teks di dalam kelas.

Baca Juga  Dekan Lantik 350 Mahasiswa Pengurus Delapan Ormawa Fakultas Hukum Unimal

Namun, pembelajaran kontekstual seperti ini bukanlah hal baru yang kami galakkan di Fakultas Hukum Unaya. Saya memegang prinsip bahwa setiap mata kuliah yang saya ampu harus memiliki jembatan menuju dunia praktik—baik dengan membawa mahasiswa keluar mengunjungi lembaga terkait, maupun menghadirkan para ahli dan praktisi ke dalam kampus.

Sebelum kunjungan ke KKR Aceh, saya juga pernah membawa anak-anak mahasiswa mengunjungi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Aceh, khususnya untuk mempelajari dan meresapi makna di Ruang Memorial Perdamaian Aceh. Di sana, mahasiswa diajak melintasi rekam jejak sejarah konflik dan proses perdamaian Aceh. Kegiatan tersebut menjadi sarana refleksi mendalam agar generasi muda memahami betapa mahalnya harga sebuah perdamaian, sekaligus memupuk semangat kebersamaan dan rekonsiliasi sebagai pondasi kehidupan bermasyarakat.

Selain membawa mahasiswa keluar kelas, strategi pembelajaran lain yang rutin kami lakukan adalah menghadirkan para pemateri pakar langsung ke hadapan mahasiswa. Untuk mata kuliah Hukum dan HAM, misalnya, kami pernah mengundang  Yuli Jakfar dari KKR Aceh untuk berbagi pengalaman empiris mengenai metodologi pengungkapan kebenaran dan pendampingan korban.

Tidak hanya di bidang HAM, pendekatan praktis ini juga kami terapkan pada aspek-aspek hukum lainnya. Pada awal Februari 2026 lalu, kami menyelenggarakan Public Lecture bertajuk “Tanggung Jawab Hukum Tenaga Medis dalam Pelayanan Kesehatan” dengan menghadirkan dr. Monalisa Fitri Purnama sebagai pemateri untuk membedah aspek hukum medis secara mendalam.

Baca Juga  Ujian Nalar Gerakan Mahasiswa

Pada kesempatan lain, kami juga bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh melalui sharing session mengenai tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham, implementasi pembentukan peraturan perundang-undangan, serta layanan kekayaan intelektual. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Dr. Drs. Meurah Budiman, S.H., M.H., beserta jajarannya.

Bahkan untuk kegiatan kemahasiswaan seperti Sosialisasi Komunitas Peradilan Semu (KPS) FH Unaya, kami menghadirkan praktisi peradilan seperti sahabat saya, Hakim Dr.  Rangga Lukita Desnata, guna memberikan motivasi dan wawasan praktis mengenai dunia persidangan kepada para mahasiswa, yang turut didukung oleh rekan-rekan KPS dari UIN Ar-Raniry.

Rangkaian kegiatan ini, mulai dari kunjungan ke KKR Aceh, Kesbangpol, hingga kuliah umum bersama jajaran Kemenkumham, akademisi, dan hakim, merupakan manifestasi dari komitmen kami di Fakultas Hukum Universitas Abulyatama. Kami ingin menghadirkan proses pendidikan hukum yang kontekstual, aplikatif, dan selalu relevan dengan dinamika perkembangan hukum di Indonesia.

Sebagai akademisi dan pimpinan fakultas, harapan terbesar saya adalah melihat mahasiswa tumbuh menjadi calon sarjana hukum yang tidak hanya unggul dan kritis secara akademik, tetapi juga memiliki integritas, empati, dan kepedulian yang tinggi terhadap nilai-nilai kemanusiaan. Melalui pemahaman yang utuh antara teori dan realitas lapangan, saya yakin mereka akan siap berkontribusi secara nyata dalam penegakan hukum, perlindungan hak asasi manusia, dan pemeliharaan perdamaian yang berkelanjutan di masa depan.[]

Penulis adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama (Unaya) dan pembina Warung Penulis. Aktif menggerakkan kegiatan filantropi wakaf sumur.