Hukum & Kriminal

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Curian Dijual ke Aceh Utara

Avatar
×

Dua Pelaku Curanmor Dibekuk, Motor Curian Dijual ke Aceh Utara

Sebarkan artikel ini
Tim Rimueng Koetardja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25). [Foto: Polresta Banda Aceh]

Byklik.com | Banda Aceh – Tim Rimueng Koetardja Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MA alias Black (26) dan AK alias Apin (25). Keduanya diduga mencuri sepeda motor Honda CRF milik warga Banda Aceh yang kemudian dijual ke Kabupaten Aceh Utara.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Miftahuda Dizha Fezuono mengatakan, kedua pelaku ditangkap pada Selasa, 14 Juli 2026, setelah tim melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian.

Korban, Risky Ramadhani (22), warga Gampong Lamgugob, kehilangan sepeda motor Honda CRF warna hitam saat diparkir di Warung Kopi HF Kopi, Lamgugob, Minggu, 5 Juli 2026.

Baca Juga  Empat Tim Terbaik Berebut Tiket Final Mini Soccer Kapolresta Cup 2026

Korban memarkirkan kendaraannya sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat hendak pulang sekitar pukul 19.00 WIB, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir.

“Berdasarkan rekaman CCTV, tim melakukan penyelidikan dan diketahui kedua pelaku menjalankan aksinya menggunakan kunci letter T serta mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” kata Kompol Dizha, Rabu, 15 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa MA alias Black berada di kediamannya di Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda Aceh. Tim kemudian bergerak dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.

Dalam pemeriksaan, Black mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, AK alias Apin, yang saat itu diketahui berada di kawasan Kampung Laksana. Polisi kemudian menangkap Apin di lokasi tersebut.

Baca Juga  Minibus Pembawa Kambing Curian Terguling ke Tambak, Satu Orang Tewas

Kepada penyidik, Apin mengaku sepeda motor hasil curian telah dijual kepada seseorang di Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, seharga Rp5,5 juta. Ia juga mengaku telah membuang kunci letter T yang digunakan beraksi ke sebuah sungai di Kota Lhokseumawe.

Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan melibatkan personel Polsek Paya Bakong. Dari hasil pencarian, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban, namun pembelinya tidak berada di lokasi saat didatangi.

Kasatreskrim menyebutkan, terduga penadah berinisial Nazaruddin masih dalam pencarian. Sementara itu, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banda Aceh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.