Byklik.com | Idi Rayeuk – Pemerintah Kabupaten Aceh Timur bersama Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia serta korban luka-luka akibat banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur pada November 2025.
Penyerahan santunan tahap III berlangsung di Aula Serbaguna Kabupaten Aceh Timur, Selasa, 14 Juli 2026, dipimpin langsung Bupati Aceh Timur Iskandar Usman Al-Farlaky, didampingi unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan Kementerian Sosial Republik Indonesia, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam sambutannya, Al-Farlaky mengatakan penyaluran santunan tersebut merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan dan perhatian kepada masyarakat yang terdampak bencana.
Menurutnya, sejak banjir melanda Aceh Timur, pemerintah daerah bersama pemerintah pusat dan berbagai pihak terkait terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat serta mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Ia menjelaskan, penyerahan santunan kali ini merupakan tahap ketiga. Sebelumnya, penyaluran santunan tahap pertama turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah Sumatera bersama Menteri Sosial.
Al-Farlaky menyebut Aceh Timur menjadi daerah dengan jumlah penerima santunan terbesar dibandingkan kabupaten dan kota lain yang terdampak banjir di wilayah Sumatera. Karena itu, pemerintah memberikan perhatian khusus melalui berbagai program bantuan guna mempercepat pemulihan masyarakat.
“Seluruh bantuan ini merupakan arahan langsung Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, melalui kementerian terkait yang tergabung dalam Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana,” kata Al-Farlaky.
Ia mengungkapkan, hingga tahap ketiga, sebanyak 98 ahli waris korban meninggal dunia dan 21 korban luka-luka telah menerima santunan dari pemerintah.
Setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp15 juta. Sementara itu, korban luka berat menerima Rp10 juta dan korban luka ringan memperoleh Rp5 juta.
Selain santunan tersebut, pemerintah juga telah menyalurkan berbagai bantuan lain berupa bantuan isi hunian, bantuan stimulan sosial ekonomi, bantuan jaminan hidup (Jadup), serta bantuan perabot rumah tangga bagi masyarakat terdampak banjir.
Al-Farlaky mengimbau masyarakat agar memanfaatkan bantuan yang diterima untuk memenuhi kebutuhan keluarga pascabencana.
“Saya minta bantuan ini dipergunakan untuk kebutuhan yang benar-benar penting bagi keluarga. Ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang terdampak musibah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Al-Farlaky juga menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan pemotongan terhadap bantuan pemerintah.
“Saya tegaskan, tidak boleh ada pemotongan bantuan apa pun, baik bantuan dari BNPB maupun Kementerian Sosial. Bantuan ini adalah hak masyarakat dan harus diterima secara utuh tanpa dipotong sepeser pun,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Pemulihan Sosial Kementerian Sosial RI, Hijrah Manfaluty, mengatakan pemerintah terus berkomitmen memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat terdampak banjir di Aceh Timur.
Menurutnya, total santunan bagi korban meninggal dunia dan korban luka-luka yang telah disalurkan di Aceh Timur mencapai Rp1,575 miliar.
Rinciannya, pada tahap pertama pemerintah menyalurkan santunan kepada 58 ahli waris korban meninggal dunia senilai Rp870 juta. Tahap kedua diberikan kepada dua ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp30 juta serta dua korban luka berat senilai Rp10 juta.
Pada tahap ketiga, santunan disalurkan kepada 38 ahli waris korban meninggal dunia sebesar Rp570 juta dan 19 korban luka-luka senilai Rp95 juta.
Selain santunan tersebut, Kementerian Sosial juga telah menyalurkan bantuan isi hunian kepada 7.618 kepala keluarga senilai Rp22,8 miliar, bantuan jaminan hidup kepada 28.689 jiwa sebesar Rp38,77 miliar, serta bantuan stimulan sosial ekonomi bagi 7.618 kepala keluarga dengan total anggaran Rp38,09 miliar.
Hijrah menjelaskan seluruh penerima bantuan ditetapkan melalui proses pendataan secara berjenjang, mulai dari pemerintah gampong, kecamatan, verifikasi oleh perangkat daerah, validasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, hingga ditetapkan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur sebelum diverifikasi secara nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
“Data yang telah diverifikasi dan divalidasi secara nasional itulah yang menjadi dasar Kementerian Sosial untuk menyalurkan bantuan kepada masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, usulan penyaluran Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II dari Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah diterima Kementerian Sosial dan saat ini sedang dalam proses.
Berdasarkan hasil verifikasi BPS, terdapat 60.323 kepala keluarga atau 222.521 jiwa yang menjadi dasar usulan penyaluran bantuan tahap berikutnya.
Saat ini, lanjut Hijrah, Kementerian Sosial tengah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan agar penyaluran bantuan tahap selanjutnya dapat segera direalisasikan, tidak hanya bagi masyarakat Aceh Timur, tetapi juga daerah lain di Provinsi Aceh yang terdampak bencana.
Hijrah berharap sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terus terjaga guna mempercepat proses pemulihan pascabencana serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menyampaikan bahwa usulan Jaminan Hidup (Jadup) Tahap II masih dalam proses di Kementerian Sosial. Setelah tambahan anggaran disetujui Kementerian Keuangan, penyaluran bantuan akan segera dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Semoga musibah seperti ini tidak kembali terjadi dan masyarakat Aceh Timur senantiasa diberikan perlindungan serta kesejahteraan,” pungkasnya.***











