Byklik.com | Jakarta – Polda Metro Jaya mengembalikan satu unit sepeda motor milik Haerudin yang sebelumnya hilang akibat dugaan pencurian di kawasan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Kendaraan tersebut berhasil diamankan setelah polisi menggagalkan upaya pengiriman sepeda motor tanpa dokumen sah melalui jasa kargo menuju Jambi.
Sepeda motor itu diserahkan kembali kepada pemiliknya pada Senin, 6 Juli 2026 setelah menjadi barang bukti dalam pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Danang Setiyo Pambudi Sukarno, mengatakan pengembalian kendaraan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mengungkap kasus curanmor sekaligus mengembalikan barang bukti kepada pemilik yang sah.
“Kemarin kami mengembalikan kendaraan milik korban yang sehari-hari digunakan untuk bekerja. Kehilangan sepeda motor tentu sangat mengganggu aktivitas korban. Alhamdulillah kendaraan berhasil ditemukan dan kami serahkan kembali kepada pemiliknya,” kata Danang, Selasa, 7 Juli 2026.
Ia menjelaskan, Haerudin melaporkan kehilangan sepeda motornya pada Kamis, 18 Juni 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdirektorat Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman sepeda motor ke luar daerah melalui perusahaan jasa kargo.
Petugas kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan kargo untuk melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan dikirim. Hasil pengecekan menunjukkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sesuai dengan data sepeda motor milik Haerudin yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Setelah identitas kendaraan dipastikan, polisi mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan sebelum akhirnya dikembalikan kepada pemiliknya.
Danang mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut. Hingga kini, dua orang yang diduga terlibat telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan penadah yang terlibat dalam pengiriman kendaraan hasil tindak pidana.
Menurut Danang, pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Berantas Jaya 2026 yang difokuskan pada pemberantasan kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor.
Selama operasi berlangsung, jajaran Polda Metro Jaya meningkatkan kegiatan penyelidikan, penindakan, serta penelusuran terhadap jaringan penadah kendaraan hasil curian.
“Berdasarkan data sementara Operasi Berantas Jaya 2026, Polda Metro Jaya telah mengungkap 62 laporan polisi terkait kasus curanmor. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap 67 tersangka dan mengamankan 50 unit sepeda motor,” ujarnya.
Ia menegaskan Polda Metro Jaya akan terus memperkuat upaya penegakan hukum terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor beserta jaringan penadahnya. Masyarakat juga diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban atau mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran kendaraan tanpa dokumen yang sah.
Sementara itu, Haerudin mengaku bersyukur karena sepeda motor yang digunakan sebagai sarana bekerja sehari-hari berhasil ditemukan dan dikembalikan oleh kepolisian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polda Metro Jaya. Alhamdulillah kendaraan saya bisa kembali dan seluruh proses berjalan lancar tanpa dipungut biaya,” kata Haerudin.***









