Hukum & Kriminal

YARA Ajak Pelaku UMKM Aceh Segera Urus Badan Hukum

Avatar
×

YARA Ajak Pelaku UMKM Aceh Segera Urus Badan Hukum

Sebarkan artikel ini
Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh [Foto: Info Publik]

Byklik.com | Banda Aceh – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh segera mendaftarkan usahanya agar memiliki badan hukum. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat legalitas usaha sekaligus meningkatkan daya saing di tengah persaingan ekonomi yang semakin kompetitif.

Ajakan itu disampaikan Safaruddin di Kantor YARA Aceh, Jalan Cot Bak U Nomor 19, Batoh, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh, Jumat, 3 Juli 2026.

Safaruddin menegaskan, legalitas usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administratif, melainkan menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan dan pengembangan usaha dalam jangka panjang.

“UMKM yang memiliki legalitas akan lebih dipercaya oleh pelanggan, mitra usaha, maupun lembaga keuangan. Ini menjadi modal penting untuk mengembangkan usaha secara profesional,” ujar Safaruddin.

Baca Juga  Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 113 Kilogram Sabu

Menurutnya, UMKM yang berbadan hukum memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, termasuk adanya pemisahan antara aset pribadi dan aset usaha apabila terjadi persoalan hukum. Kondisi tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus meminimalkan risiko bagi pelaku usaha.

Ia menjelaskan, badan hukum juga membuka akses yang lebih luas terhadap berbagai sumber pembiayaan, baik dari perbankan, investor, maupun program pemerintah yang umumnya mensyaratkan dokumen legal seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Commanditaire Vennootschap (CV), atau Perseroan Terbatas (PT).

Selain mempermudah memperoleh modal usaha, legalitas juga memberi peluang bagi pelaku UMKM untuk mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah, menjadi pemasok perusahaan besar, serta memperluas jaringan bisnis.

Safaruddin turut mengingatkan pentingnya mendaftarkan merek dagang sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas produk agar tidak mudah ditiru maupun diklaim oleh pihak lain.

Baca Juga  Wamen Nezar Dorong UMKM Gabungkan Kreativitas dan Teknologi

“Jangan menunggu usaha besar baru mengurus legalitas. Justru sejak dini, legalitas menjadi investasi untuk melindungi usaha dan membuka lebih banyak peluang berkembang,” katanya.

Ia menambahkan, pendaftaran badan hukum memberikan perlindungan terhadap nama usaha sehingga tidak dapat digunakan oleh pihak lain dan dapat meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.

Menurut Safaruddin, keberadaan badan hukum bukan hanya melindungi identitas usaha, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan, serta mendukung pengembangan usaha secara berkelanjutan.

YARA berharap semakin banyak pelaku UMKM di Aceh menyadari pentingnya memiliki badan hukum sehingga mampu tumbuh menjadi usaha yang lebih kuat, profesional, berkelanjutan, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah.