Byklik.com | Banda Aceh – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh mengungkapkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Aceh melalui jalur resmi masih tergolong rendah. Di sisi lain, tingginya jumlah pengaduan yang diterima menunjukkan masih banyak warga Aceh yang bekerja ke luar negeri melalui jalur nonprosedural.
Pengantar Kerja Ahli Muda BP3MI Aceh, Fauzah Marhamah, mengatakan Aceh saat ini menempati peringkat ke-19 secara nasional dalam penempatan PMI prosedural. Sebaliknya, untuk jumlah pengaduan kasus pekerja migran, Aceh berada di jajaran 10 besar nasional.
“Dari sisi penempatan prosedural, Aceh berada di peringkat ke-19 sehingga masih belum termasuk daerah dengan penempatan tertinggi. Namun, untuk pengaduan kasus, Aceh justru masuk 10 besar nasional,” kata Fauzah, Kamis 2 Juli 2026.
Menurut Fauzah, kondisi tersebut mencerminkan tingginya minat masyarakat Aceh untuk bekerja di luar negeri. Namun, sebagian di antaranya masih memilih berangkat melalui jalur yang tidak resmi.
“Kesenjangan ini menunjukkan bahwa sebenarnya banyak warga Aceh yang bekerja ke luar negeri, tetapi masih banyak yang menggunakan jalur yang salah atau ilegal,” ujarnya.
Data BP3MI Aceh mencatat sebanyak 2.119 pekerja migran asal Aceh telah ditempatkan secara prosedural. Kabupaten Aceh Tenggara menjadi daerah penyumbang PMI terbanyak dengan 291 orang, disusul Kabupaten Bireuen sebanyak 268 orang. Penempatan pekerja migran juga didominasi oleh warga dari Kabupaten Pidie, Aceh Utara, Aceh Timur, dan Aceh Tamiang.
Berdasarkan negara tujuan, Malaysia masih menjadi tujuan utama dengan jumlah 1.158 PMI. Selanjutnya Brunei Darussalam sebanyak 335 orang, Arab Saudi 239 orang, serta Jepang, Taiwan, dan Singapura.
Fauzah mengatakan BP3MI Aceh terus mengintensifkan sosialisasi mengenai migrasi aman di berbagai daerah yang menjadi kantong pekerja migran guna menekan angka keberangkatan secara ilegal.
“Kami telah melakukan sosialisasi di wilayah-wilayah yang banyak mengirim pekerja migran sekaligus memiliki tingkat kasus yang tinggi, seperti Aceh Utara, Aceh Tenggara, dan Bireuen,” katanya.
Ia menegaskan, bekerja ke luar negeri melalui jalur resmi memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, kepastian hak-hak ketenagakerjaan, serta meminimalkan risiko menjadi korban praktik perekrutan ilegal maupun tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya mengikuti prosedur yang benar sebelum bekerja ke luar negeri sehingga dapat bekerja dengan aman dan memperoleh perlindungan secara maksimal,” tutup Fauzah.











