Berita UtamaHeadlineNasional

Polri Ungkap 718 Kasus Judi, Sita Rp1,75 Triliun Barang Bukti

Avatar
×

Polri Ungkap 718 Kasus Judi, Sita Rp1,75 Triliun Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026. [Foto: Humas Brimob Polri]

Byklik.com | Bogor – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengungkap 718 kasus perjudian, termasuk judi online, sepanjang 2026. Dari pengungkapan tersebut, Polri menetapkan 1.164 tersangka, menyita barang bukti senilai Rp1,75 triliun, serta memutus akses 278 ribu situs dan konten perjudian daring bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

Capaian itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo saat memberikan sambutan pada Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Juli 2026.

“Dengan melakukan pengungkapan 718 kasus, penetapan 1.164 tersangka, menyita barang bukti sejumlah Rp1,75 triliun, dan pemutusan 278.000 situs dan konten perjudian daring bersama-sama dengan Kementerian Komdigi,” kata Kapolri.

Baca Juga  TNI Rampungkan Pengecatan Jembatan Bailey Penghubung Dua Desa

Listyo Sigit menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berdampak terhadap kehidupan sosial maupun perekonomian.

Ia mengungkapkan, salah satu kasus menonjol yang berhasil dibongkar adalah jaringan perjudian daring internasional yang melibatkan 322 warga negara asing (WNA) sebagai pengelola 145 domain perjudian. Dari jumlah tersebut, sebanyak 291 WNA telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami terus memperkuat pemberantasan judi online melalui penindakan terhadap pelaku, pengungkapan jaringan, serta sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memutus akses terhadap platform perjudian ilegal,” ujarnya.

Baca Juga  Bupati TRK Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Hari Bhayangkara ke-80

Menurut Kapolri, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan oleh praktik perjudian, sekaligus menjaga ruang digital Indonesia agar tetap aman dan sehat.

Ia menegaskan, Polri akan terus meningkatkan penegakan hukum terhadap seluruh bentuk tindak pidana perjudian, termasuk judi online, melalui pendekatan yang komprehensif dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Dengan sinergi yang kuat, kami berharap praktik perjudian dapat terus ditekan sehingga memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat,” pungkasnya.