Berita UtamaPolitik

KIP Lhokseumawe Tetapkan 141.596 Pemilih pada Triwulan Kedua

Avatar
×

KIP Lhokseumawe Tetapkan 141.596 Pemilih pada Triwulan Kedua

Sebarkan artikel ini
Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Media Center KIP Kota Lhokseumawe, Rabu, 1 Juli 2026. [Foto: Humas KIP Kota Lhokseumawe]

Byklik.com | Lhokseumawe – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe menggelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Ruang Media Center KIP Kota Lhokseumawe, Rabu, 1 Juli 2026.

Dalam rapat tersebut, KIP menetapkan jumlah pemilih terbaru sebanyak 141.596 jiwa atau bertambah 1.912 pemilih dibandingkan triwulan sebelumnya.

Rapat pleno yang dimulai pukul 10.00 WIB itu dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Kota Lhokseumawe, Zainal Bakri, mewakili Ketua KIP yang sedang mengikuti prosesi peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres Lhokseumawe.

Selain dihadiri para komisioner KIP, rapat juga diikuti perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Lhokseumawe.

Baca Juga  Disdukcapil Bener Meriah Siapkan 5.000 Blangko KTP-el

“Dikarenakan Ketua masih mengikuti prosesi Hari Bhayangkara ke-80 di Mapolres Lhokseumawe, maka saya mewakili untuk memimpin jalannya rapat pleno kali ini,” kata Zainal Bakri saat membuka rapat.

Dalam paparannya, Zainal menjelaskan jumlah pemilih pada Triwulan II Tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan Triwulan I yang tercatat sebanyak 139.684 pemilih.

“Berdasarkan hasil rekapitulasi terbaru, jumlah pemilih di Kota Lhokseumawe kini mencapai 141.596 jiwa, terdiri atas 68.689 pemilih laki-laki dan 72.907 pemilih perempuan,” ujarnya.

Ia menegaskan, penambahan jumlah pemilih tersebut merupakan hasil proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang dilakukan secara berkala dengan mengakomodasi berbagai perubahan data kependudukan.

Baca Juga  Layanan Ganti Foto KTP di Banda Aceh Disambut Antusias

“Rekapitulasi data pemilih pada Triwulan II ini mengalami penambahan dibandingkan Triwulan I yang lalu,” katanya.

Zainal menambahkan, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai dasar pelaksanaan pemilu maupun pemilihan di masa mendatang.

Sementara itu, sesuai jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPU/KIP kabupaten/kota diberikan waktu selama dua hari, yakni 1–2 Juli 2026, untuk melaksanakan rapat pleno penetapan PDPB Triwulan II Tahun 2026.

Selanjutnya, KPU/KIP tingkat provinsi akan menggelar rapat pleno rekapitulasi semester pertama pada 5–6 Juli 2026 sebagai tindak lanjut dari hasil pleno yang dilaksanakan di seluruh kabupaten/kota.