Ekonomi & BisnisHukum & KriminalNasional

Dugaan Kekerasan Debt Collector, OJK Tegur Keras TAFS

Avatar
×

Dugaan Kekerasan Debt Collector, OJK Tegur Keras TAFS

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Byklik.com | Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelesaikan pendalaman terhadap dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan kendaraan pembiayaan yang melibatkan pihak ketiga rekanan PT Toyota Astra Financial Services (TAFS) di Serang, Banten. Hasil pendalaman menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur oleh petugas lapangan pihak ketiga sehingga OJK meminta TAFS melakukan perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola penagihan dan pengawasan mitra kerjanya.

Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan data, dokumen, serta permintaan keterangan kepada jajaran pengurus TAFS di Jakarta pada Senin, 22 Juni 2026, sebagai tindak lanjut dari pemanggilan sebelumnya pada 8 Juni 2026.

Berdasarkan hasil pendalaman, OJK menemukan indikasi bahwa tindakan petugas lapangan dari pihak ketiga tidak sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Sama (PKS) maupun Standar Operasional Prosedur (SOP) penarikan agunan yang telah ditetapkan oleh TAFS.

Selain itu, OJK juga memperoleh informasi mengenai dugaan pengalihan objek jaminan fidusia oleh debitur kepada pihak lain tanpa persetujuan TAFS serta tanpa penyerahan dokumen kepemilikan kendaraan.

Terkait dugaan tindak kekerasan dalam proses penarikan agunan tersebut, OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Baca Juga  Menag Minta Maaf, Tegaskan Zakat Tetap Wajib

Sebagai tindak lanjut, TAFS telah menyampaikan berbagai langkah perbaikan kepada OJK. Di antaranya melakukan penelaahan internal, mengambil langkah korektif, menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga yang dinilai tidak menjalankan tugas sesuai PKS dan SOP, menyerahkan data serta dokumen yang diperlukan, dan melaporkan perkembangan penanganan kasus secara berkala.

OJK meminta TAFS melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kegiatan penagihan dan penarikan agunan, termasuk memperkuat mekanisme pengawasan terhadap tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga guna meningkatkan pelindungan konsumen dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“TAFS diwajibkan menyampaikan rencana aksi perbaikan dalam waktu tujuh hari kerja serta melaporkan implementasinya paling lambat tiga puluh hari kerja kepada OJK,” demikian penegasan OJK.

Rencana aksi tersebut sedikitnya harus mencakup penguatan tata kelola perusahaan, peningkatan pengawasan terhadap pihak ketiga, penyempurnaan prosedur penagihan dan penarikan agunan, serta mekanisme pemantauan dan pelaporan pelaksanaannya.

OJK menegaskan akan melakukan pengawasan secara intensif terhadap pelaksanaan rencana aksi tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, OJK akan mengambil tindakan pengawasan yang tegas dan dapat mengenakan sanksi administratif sesuai kewenangannya.

Baca Juga  Kapal Perang Terbaru TNI AL Tiba di Priok

Dalam keterangannya, OJK kembali mengingatkan bahwa perusahaan pembiayaan tetap bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan dan penarikan agunan, termasuk apabila menggunakan tenaga penagihan internal maupun pihak ketiga.

“Oleh karena itu, penggunaan pihak ketiga tidak menghilangkan tanggung jawab perusahaan untuk memastikan seluruh proses penagihan dilakukan secara profesional, beretika, tanpa kekerasan, intimidasi, ancaman, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pelindungan konsumen,” tegas OJK.

OJK juga mengimbau debitur agar memenuhi kewajiban sesuai perjanjian pembiayaan, tidak menjual, mengalihkan, menggadaikan, ataupun memindahtangankan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan sebelum masa perjanjian berakhir.

Selain itu, debitur yang mengalami kesulitan membayar angsuran diminta mengedepankan komunikasi dengan perusahaan pembiayaan agar diperoleh solusi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepada masyarakat, OJK mengingatkan agar berhati-hati dalam membeli kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia, terutama apabila transaksi tidak disertai dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.