Berita Utama

Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Bambang Iskandar Martin
×

Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 6 Agustus 2026. (Foto: Kejari Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis, 6 Agustus 2026.

Kegiatan tersebut dihadiri para kepala seksi di lingkungan Kejari Lhokseumawe, Panitera Pengadilan Negeri Lhokseumawe, perwakilan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Lhokseumawe, serta perwakilan Dinas Kesehatan.

Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lhokseumawe, Muhammad Syafrizal Amri, mengatakan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk akuntabilitas Kejaksaan dalam mengelola barang bukti yang berada dalam kewenangannya.

“Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sekaligus wujud akuntabilitas Kejaksaan dalam pengelolaan barang bukti,” ujar Muhammad Syafrizal.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut terdiri atas narkotika jenis sabu dan ganja, obat-obatan, produk kosmetik, serta rokok.

Baca Juga  Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkracht

Narkotika jenis sabu berasal dari 21 perkara dengan berat keseluruhan 278,3146 gram. Selain itu, terdapat barang bukti obat-obatan dari satu perkara berupa 955 butir pil dengan berat total 539,45 gram.

Kejari Lhokseumawe juga memusnahkan narkotika jenis ganja dari satu perkara dengan berat 0,8 gram. Sementara itu, barang bukti produk kosmetik berasal dari satu perkara.

Adapun barang bukti rokok berasal dari satu perkara dan terdiri atas 10 bungkus H Mild, 10 bungkus Camila, 10 bungkus Manchester United Kingdom Navy, serta 10 bungkus Englishman.

Pemusnahan dilakukan menggunakan metode yang disesuaikan dengan jenis barang bukti. Barang bukti tertentu dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan produk kosmetik dimusnahkan dengan cara ditanam karena mengandung alkohol.

Selain pemusnahan barang bukti, Kejari Lhokseumawe turut menyosialisasikan rencana Lelang Serentak Barang Rampasan Negara yang akan dilaksanakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI pada 10–13 Agustus 2026.

Lelang tersebut akan dilaksanakan secara serentak di lingkungan Kejaksaan di seluruh Indonesia. Masyarakat yang berminat mengikuti lelang dapat melakukannya secara daring melalui situs resmi lelang setelah terlebih dahulu membuat akun.

Baca Juga  Tepati Janji, Istri Gubernur Aceh Bagikan Seragam Sekolah

Khusus di Kejari Lhokseumawe, sejumlah barang rampasan negara yang akan dilelang antara lain beberapa unit alat berat, satu unit mobil pikap, dan satu unit sepeda motor.

Informasi mengenai objek lelang, termasuk foto dan keterangan barang, dapat dilihat melalui situs resmi lelang yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

Muhammad Syafrizal mengatakan penyampaian informasi mengenai lelang tersebut merupakan bagian dari upaya memberikan akses informasi kepada masyarakat terkait barang rampasan negara yang akan dilelang.

Melalui pemusnahan barang bukti dan sosialisasi lelang barang rampasan negara, Kejari Lhokseumawe menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan serta mengelola barang bukti dan barang rampasan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kegiatan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.***