Ekonomi & BisnisLingkungan & Energi

Pemerintah Pastikan Pasokan Batubara PLN Aman, Ekspor Kembali Normal

Avatar
×

Pemerintah Pastikan Pasokan Batubara PLN Aman, Ekspor Kembali Normal

Sebarkan artikel ini

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah memastikan pasokan batubara untuk memenuhi kebutuhan listrik nasional tetap aman. Melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah sebelumnya sempat menahan sementara ekspor batubara tertentu guna menjamin ketersediaan pasokan bagi pembangkit listrik PT PLN (Persero).

Hingga saat ini, pemerintah telah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara dari total kebutuhan tahunan PLN yang mencapai 154 juta MT.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, mengatakan volume ekspor yang sempat ditahan disesuaikan dengan kebutuhan operasional PLN. Seiring membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, aktivitas ekspor batubara kini telah kembali berjalan normal.

“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggia di Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026.

Baca Juga  Pasar Tani Aceh 2026 Diserbu Warga, UMKM Diminta Terus Berinovasi

Untuk memperkuat ketahanan pasokan energi nasional, pemerintah juga akan memperketat pengawasan terhadap proses pengadaan energi primer PLN. Pengawasan tersebut melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN (Persero).

Menurut Anggia, pengawasan tersebut merupakan langkah yang wajar guna memastikan pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sesuai ketentuan.

“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO dilaksanakan dengan semestinya guna menjamin ketersediaan pasokan batubara bagi pembangkit tenaga listrik,” jelasnya.

Baca Juga  Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Triwulan II 2026 Tidak Naik

Ia menegaskan, pemerintah tidak menerbitkan aturan baru terkait pembatasan ekspor batubara. Fokus pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh regulasi yang telah berlaku dijalankan secara efektif dan konsisten.

Salah satu dasar hukum yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengatur, antara lain, pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO) untuk menjamin kebutuhan energi nasional tetap terpenuhi.

Pemerintah berharap penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan DMO dapat meminimalkan risiko gangguan pasokan listrik sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan energi domestik dan kegiatan ekspor batubara.