Byklik.com | Banda Aceh – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Aceh menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan dana desa sebagai upaya memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola keuangan gampong yang lebih modern.
Kegiatan yang berlangsung di Ayani Hotel Banda Aceh, Kamis, 11 Juni 2026, tersebut diikuti unsur DPMG kabupaten/kota, Dinas Komunikasi dan Informatika kabupaten/kota, perwakilan Bank Aceh Syariah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
FGD tersebut membahas strategi penerapan sistem transaksi non tunai yang terintegrasi dengan pengelolaan keuangan desa. Langkah itu sejalan dengan kebijakan nasional yang mendorong digitalisasi keuangan desa guna meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran sekaligus mempermudah proses pengawasan dan audit.
Kepala DPMG Aceh, Dr H Iskandar AP S Sos M Si, mengatakan transformasi digital merupakan sebuah keniscayaan yang harus dihadapi oleh seluruh pemerintahan, termasuk di tingkat gampong.
“Transformasi digital adalah keniscayaan dan penguatan tata kelola keuangan gampong di era digital secara konkret adalah implementasi transaksi non tunai,” kata Iskandar.
Menurutnya, penerapan transaksi non tunai bukan hanya sebatas memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik dan terpercaya.
“Transaksi non tunai bukan sekadar kewajiban regulasi. Ia adalah instrumen perubahan menuju tata kelola pemerintahan gampong yang lebih baik, lebih modern, dan lebih dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Meski demikian, Iskandar mengakui masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diselesaikan agar implementasi transaksi non tunai dapat berjalan optimal di seluruh desa di Aceh.
“Pengadaan server dan jaringan internet merupakan salah satu kendala yang sangat mendesak untuk kita selesaikan dalam rangka mempercepat implementasi transaksi non tunai dalam pengelolaan keuangan desa,” katanya.
Dalam forum tersebut, peserta membahas berbagai aspek implementasi transaksi non tunai, mulai dari kesiapan regulasi, pemanfaatan layanan Cash Management System (CMS), integrasi dengan aplikasi pengelolaan keuangan desa, hingga peningkatan kapasitas aparatur gampong dalam mengoperasikan sistem digital.
Pengalaman sejumlah daerah yang telah lebih dahulu menerapkan transaksi non tunai juga menjadi bahan diskusi untuk memperkuat implementasi program tersebut di seluruh Aceh.
Selain itu, para peserta mendapatkan berbagai masukan dari narasumber yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri, Kepala DPMD Kabupaten Trenggalek, serta Bank Aceh Syariah terkait strategi percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan desa.
DPMG Aceh menilai penerapan transaksi non tunai akan memberikan banyak manfaat, di antaranya meningkatkan transparansi penggunaan dana desa karena seluruh transaksi tercatat secara elektronik dan dapat ditelusuri dengan lebih mudah.
Sistem tersebut juga diyakini mampu mengurangi potensi kesalahan administrasi, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan gampong, serta mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan profesional.
Melalui kegiatan ini, DPMG Aceh berharap terbangun kesamaan persepsi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam mendukung transformasi digital pengelolaan dana desa sehingga pembangunan gampong dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.











