Byklik.com | Banda Aceh – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan pengiriman rokok tanpa pita cukai melalui perusahaan jasa titipan (PJT) di Banda Aceh.
Penindakan dilakukan Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) KPPBC TMP C Banda Aceh pada Jumat, 5 Juni 2026, di gudang Indah Express, Banda Aceh. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 31 koli berisi 17.824 bungkus rokok merek L4 tanpa dilekati pita cukai. Dengan isi masing-masing 20 batang per bungkus, jumlah barang yang berhasil diamankan mencapai 356.480 batang rokok ilegal.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga menggunakan modus pengaburan jenis barang dengan membungkus kiriman menggunakan kain flanel atau perca serta mencantumkan alamat dan nomor penerima yang tidak valid. Selain itu, barang diduga akan diambil menggunakan sistem jemput di tempat guna menghindari identifikasi penerima sebenarnya.
Kepala Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, mengatakan peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat karena menciptakan persaingan yang tidak adil bagi pelaku usaha yang mematuhi ketentuan.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Banda Aceh dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak untuk melindungi masyarakat serta menjaga penerimaan negara dari sektor cukai,” ujarnya.
Ia menegaskan Bea Cukai Banda Aceh akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal, termasuk melalui jalur pengiriman barang dan jasa titipan yang kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengelabui petugas.
Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal. Menurutnya, dukungan dan partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu upaya pemberantasan BKC ilegal demi terciptanya lingkungan usaha yang sehat dan optimalnya penerimaan negara dari sektor cukai.











