Hukum & Kriminal

Paket Ganja dari Aceh Digagalkan di Batam

Bambang Iskandar Martin
×

Paket Ganja dari Aceh Digagalkan di Batam

Sebarkan artikel ini
Paket ganja dari Aceh yang berhasil digagalkan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri. (Foto: Dok.Polda Kepri)

Byklik.com | Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis ganja di Kota Batam dengan menangkap seorang pria berinisial KM alias A alias C. Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita barang bukti ganja dengan berat bruto sekitar 500 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi J&T Express.

“Pada Rabu, 3 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika,” kata Nona Pricillia, Jumat, 5 Juni 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan pihak ekspedisi dan melakukan metode control delivery atau penyerahan paket dalam pengawasan hingga sampai kepada penerima.

Setelah melakukan pemantauan, petugas berhasil mengamankan tersangka pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di Perumahan Aviari Griya Pratama, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Baca Juga  Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Narkotika dan Minuman Beralkohol Ilegal

Tersangka ditangkap saat mengambil paket dari teras rumah dan membawanya ke dalam rumah. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut dan menemukan barang yang diduga narkotika jenis ganja.

Berdasarkan hasil interogasi awal, KM mengakui paket tersebut berisi ganja yang dipesan dari Banda Aceh melalui seseorang berinisial GBB. Untuk memperoleh barang haram tersebut, tersangka mengaku mentransfer uang sebesar Rp2,5 juta.

Dalam pengungkapan kasus itu, polisi menyita satu bungkus plastik hitam berisi ganja dengan berat netto 426,15 gram, satu kotak paket ekspedisi J&T Express yang dikirim dari Banda Aceh, serta satu unit telepon seluler Realme C35 warna hitam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi terkait transaksi narkotika.

Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa tersangka menggunakan nama samaran “A” sebagai penerima paket. Ia bahkan meminta kurir meletakkan paket di dalam kotak kayu di teras rumah guna menghindari kecurigaan warga maupun petugas.

Baca Juga  BNN Bongkar Laboratorium Narkotika di Bali, Dua WN Rusia Ditangkap

“Tersangka mengakui narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya dan tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk membeli, menerima, memiliki maupun menguasai narkotika tersebut,” ujar Nona Pricillia.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 111 Ayat (1) dan/atau Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang diduga terkait dengan kasus tersebut.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.

Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun pengaduan terkait tindak pidana narkotika melalui layanan Kepolisian 110 yang beroperasi selama 24 jam.***