Hukum & Kriminal

Ikhtilath dan Zina Dominasi Kasus Cambuk di Banda Aceh

Raudhatul
×

Ikhtilath dan Zina Dominasi Kasus Cambuk di Banda Aceh

Sebarkan artikel ini
Pelaksanaan hukuman cambuk di Kota Banda Aceh. [Foto: Raudhah/Byklik.com]

Byklik.com | Banda Aceh – Kasus ikhtilath dan zina masih mendominasi pelanggaran qanun yang berujung pada pelaksanaan hukuman cambuk di Kota Banda Aceh sepanjang lima bulan pertama 2026.

Data Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh mencatat sebanyak 14 terpidana telah menjalani eksekusi cambuk hingga akhir Mei 2026. Dari jumlah tersebut, tujuh orang terlibat perkara ikhtilath, lima orang kasus zina, dan dua orang lainnya perkara maisir atau perjudian.

Sekretaris Satpol PP-WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan seluruh pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan terhadap pelanggar yang telah memperoleh putusan hukum tetap sesuai ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Baca Juga  Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Emas Rp700 Juta

“Hingga bulan Mei 2026, jumlah terpidana yang telah menjalani hukuman cambuk sebanyak 14 orang,” kata Evendi, Sabtu, 6 Juni 2026.

Menurut Evendi, Satpol PP-WH bertugas menyiapkan kebutuhan teknis pelaksanaan hukuman cambuk, mulai dari lokasi pelaksanaan, panitia, hingga petugas algojo. Sementara proses eksekusi dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banda Aceh.

Ia menjelaskan pelaksanaan hukuman cambuk tidak memiliki jadwal tetap karena bergantung pada penyelesaian proses hukum dan kesiapan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kadang dalam sebulan bisa satu kali pelaksanaan, kadang dua kali. Itu menyesuaikan proses hukum yang berjalan,” ujarnya.

Baca Juga  Kasus Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG oleh Wabup Pijay Naik ke Tahap Penyidikan

Selain melaksanakan eksekusi, Satpol PP-WH Banda Aceh juga terus meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dinilai rawan terjadi pelanggaran syariat Islam, seperti kawasan wisata, penginapan, dan tempat usaha tertentu.

Menurut Evendi, penegakan qanun tidak hanya bertujuan memberikan sanksi kepada pelanggar, tetapi juga menjadi upaya pencegahan agar masyarakat lebih memahami dan mematuhi aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh.

Dengan masih tingginya kasus ikhtilath dan zina sepanjang tahun ini, Satpol PP-WH menilai edukasi dan pengawasan perlu terus diperkuat guna menekan angka pelanggaran qanun di Kota Banda Aceh.