Byklik.com | Kutacane – Bupati Aceh Tenggara, M. Salim Fakhry, menyerahkan sebanyak 2.540 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu kepada para penerima di Lapangan Pemuda, Kecamatan Babussalam, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin, 25 Mei 2026.
Penyerahan SK tersebut dilakukan secara langsung sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam memperkuat pelayanan publik melalui penataan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan daerah.
Dalam sambutannya, Salim Fakhry mengatakan penyerahan SK PPPK paruh waktu merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja kepada tenaga yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah.
“Kami berharap para penerima SK dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab, disiplin, dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Salim Fakhry.
Ia juga meminta seluruh PPPK yang menerima SK agar menjaga integritas, loyalitas, dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai aparatur pemerintah daerah.
Menurutnya, keberadaan PPPK diharapkan mampu mendukung peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat di berbagai sektor.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Heri Al Hilal, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) atau yang mewakili, Sekretaris Daerah Aceh Tenggara Yusrizal, pejabat eselon II dan III, serta ribuan peserta penerima SK PPPK paruh waktu.
Kegiatan berlangsung tertib dan lancar dengan dihadiri para penerima SK serta tamu undangan lainnya di Lapangan Pemuda, Kecamatan Babussalam.***











