Byklik.com | Jakarta — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, TA Khalid, menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) diperlukan untuk menyinkronkan pelaksanaan kewenangan khusus Aceh dengan perkembangan situasi dan kebutuhan saat ini.
Menurutnya, evaluasi terhadap implementasi UUPA selama hampir dua dekade menjadi dasar Pemerintah Aceh mengusulkan revisi regulasi tersebut.
“Ya, ini kan setelah kita melihat perjalanan hampir 20 tahun, maka kita Pemerintahan Aceh mengusulkan untuk terjadi revisi. Dan alhamdulillah, Baleg sedang mengoptimalkan agar revisi ini dimana ada kendala-kendala sebelumnya, kemudiannya sesuai dengan situasi dan kondisi, ada pasal yang telah dipenuhi oleh MK, maka kita sinkronkan dengan kebutuhan revisi ini,” ujar TA Khalid dalam Rapat Panja Penyusunan RUU Perubahan atas UUPA di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin, 19 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pembahasan revisi turut menyoroti pelaksanaan kewenangan khusus yang selama ini diberikan pemerintah pusat kepada Aceh.
Menurut TA Khalid, evaluasi dilakukan untuk melihat efektivitas implementasi kewenangan tersebut sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul selama 20 tahun terakhir.
“Maka kami mengevaluasi sejauh mana sudah 20 tahun yang lalu, dan di mana kendalanya, dan bagaimana kebutuhan saat ini, ini yang sedang kita bahas, kita sinkronkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pembahasan revisi UUPA juga dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar setiap ketentuan yang dirumuskan dapat diterima serta dijalankan bersama.
“Dalam proses pembahasan kami juga terus berkoneksi dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh agar setiap pasal yang kita undangkan dan putuskan dapat kita terima bersama dan juga dapat kita laksanakan bersama,” lanjutnya.
TA Khalid mengakui masih terdapat sejumlah pasal dalam UUPA yang belum dapat diimplementasikan secara optimal.
Karena itu, pembahasan revisi dilakukan lebih mendetail agar regulasi yang nantinya disahkan benar-benar mampu berjalan maksimal sesuai harapan masyarakat Aceh.
“Banyak pasal sebelumnya tidak bisa kita laksanakan. Mungkin waktu itu masih buru-buru, tapi sekarang kita coba pelajari dan bahas secara mendetail agar UUPA yang disahkan nanti bisa berjalan maksimal sesuai harapan kita semua,” katanya.











