Berita Utama

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pemerintah Aceh soal Pergub JKA

Bambang Iskandar Martin
×

Wali Nanggroe Minta Penjelasan Pemerintah Aceh soal Pergub JKA

Sebarkan artikel ini
Sekda Aceh, M. Nasir, S.IP, MPA, bersama Wali Nanggroe Aceh (PYM) Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar dan jajaran Forkopimda Aceh saat menggelar Rapat Koordinasi Strategis Penyelenggara & Keberlanjutan Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), di Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Selasa, 19 Mei 2026. (Foto: Humas Pemerintah Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, meminta penjelasan langsung kepada Pemerintah Aceh terkait penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) dalam Rapat Koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mengenai penyelenggaraan dan keberlanjutan JKA di Pendopo Wali Nanggroe, Selasa, 19 Mei 2026.

Dalam rapat tersebut, Malik Mahmud juga meminta laporan serta penjelasan dari sejumlah pihak mengenai dampak sosial dan politik dari kebijakan tersebut. Penjelasan disampaikan oleh unsur Polda Aceh, Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Aceh, tokoh agama, hingga kalangan akademisi.

Sekretaris Daerah Aceh, M Nasir, menjelaskan bahwa penerbitan pergub tersebut bukan bertujuan mengurangi pelayanan kesehatan masyarakat. Menurutnya, kebijakan itu dilakukan untuk menata ulang data penerima manfaat berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga  Wali Nanggroe dan Misi Sawit Aceh ke Panggung Dunia

“Tujuan pergub ini adalah menata ulang data berdasarkan DTSEN. Data ini ditetapkan presiden dan semua lembaga harus mengacu pada data ini. Ada empat provinsi yang juga mengacu pada data tersebut,” kata M Nasir.

Ia mengatakan Pemerintah Aceh juga perlu melakukan penyesuaian anggaran karena kondisi fiskal daerah yang terbatas. Selain itu, sebagian besar anggaran yang diterima Aceh telah memiliki peruntukan khusus sehingga penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas.

Meski demikian, setelah melalui evaluasi dan pertimbangan, Gubernur Aceh Muzakir Manaf memutuskan mencabut pergub tersebut. Pemerintah Aceh selanjutnya akan menerbitkan pergub baru untuk menghentikan pemberlakuan Pergub JKA yang sebelumnya diterbitkan.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Berikan Gedung VVIP Bandara SIM untuk Haji

Sementara itu, Malik Mahmud menegaskan bahwa persoalan JKA tidak hanya berkaitan dengan administrasi anggaran, tetapi juga menyangkut kehadiran pemerintah dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“JKA bukan hanya soal administrasi anggaran. Saya harap semua aspirasi ditampung dan pemerintah harus hadir menjaga stabilitas daerah serta kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Malik Mahmud juga mengingatkan panjangnya sejarah perjuangan dan konflik yang pernah dialami Aceh, mulai dari masa peperangan dengan kerajaan lain, penjajahan Portugis, Belanda, dan Jepang, hingga konflik bersenjata pada masa DI/TII dan GAM.

Menurutnya, pengalaman sejarah tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak untuk menjaga kekompakan dan stabilitas Aceh melalui komunikasi yang baik serta kebijakan yang berpihak kepada masyarakat.***