Byklik.com | Jakarta – Subdirektorat 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat bruto 32.044 gram atau sekitar 32 kilogram yang diduga berasal dari jaringan internasional Malaysia.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial VAR (32).
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Kirana Legacy, Cilincing, Jakarta Utara.
“Polda Metro Jaya kembali menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional jenis sabu dengan barang bukti kurang lebih 30 kilogram dan satu orang tersangka berinisial VAR (32),” ujar Ade Candra, Senin, 18 Mei 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta dua bungkus besar sabu yang dibalut lakban cokelat dengan berat bruto sekitar 2.169 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke sebuah apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi. Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 28 bungkus besar sabu dengan total berat bruto sekitar 29,7 kilogram.
Selain narkotika, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan manual, cutter, tas besar, dan telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang berada di Malaysia. Penyidik menduga barang haram itu merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional yang beroperasi lintas negara.
“Untuk tersangka dan barang bukti kami amankan di salah satu apartemen di wilayah Bekasi. Barang bukti sabu ini berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” kata Ade Candra.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan serta pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.***











