Berita UtamaHeadline

Mualem Batalkan Pergub JKA, Warga Aceh Berobat Seperti Biasa

Avatar
×

Mualem Batalkan Pergub JKA, Warga Aceh Berobat Seperti Biasa

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi. [Foto: Ist]

Byklik.com | Banda Aceh – Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem menginstruksikan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).

Keputusan tersebut diambil setelah Pemerintah Aceh menerima berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat, termasuk ulama, akademisi, mahasiswa, serta DPR Aceh.

“Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh, Minggu, 18 Mei 2026.

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem menjelaskan pencabutan Pergub tersebut merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi publik yang berkembang di Aceh.

Baca Juga  Dinkes Aceh Kerahkan Tim Vaksinasi dan Pengendalian Vektor

“Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” ujar Mualem.

Menurutnya, Pemerintah Aceh sebelumnya juga telah menerima sejumlah masukan dari DPR Aceh serta hasil unjuk rasa mahasiswa dan forum diskusi kelompok atau Focus Group Discussion (FGD).

“Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjuk rasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” katanya.

Baca Juga  Gubernur Mualem Lepas Keberangkatan Rombongan Mudik Gratis Pemerintah Aceh

Mualem menegaskan masyarakat Aceh tetap dapat memperoleh layanan kesehatan seperti biasa di rumah sakit tanpa perubahan skema pelayanan.

“Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakit dalam skema JKA,” ujarnya.

Ia juga memastikan tidak ada pembatasan berdasarkan kategori desil dalam pelayanan kesehatan masyarakat Aceh.

“Jadi tidak ada pembatasan desil,” tegas Mualem.