Hukum & Kriminal

Polisi Ringkus Terduga Curanmor di Blang Pulo, Satu Pelaku Buron

Bambang Iskandar Martin
×

Polisi Ringkus Terduga Curanmor di Blang Pulo, Satu Pelaku Buron

Sebarkan artikel ini
Terduga pelaku curanmor berinisial MH (29) di Dusun Monturab, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 16 Mei 2026 malam, dibawa ke RS Arun Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. (Foto: Humas Polres Lhokseumawe)

Byklik.com | Lhokseumawe – Personel Polsek Muara Satu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Dusun Monturab, Desa Blang Pulo, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Sabtu, 16 Mei 2026 malam.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan melalui Kapolsek Muara Satu IPTU Abdul Karim mengatakan, terduga pelaku yang diamankan berinisial MH (29). Sementara itu, satu rekannya berinisial HB (32) berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.

“Terduga pelaku diamankan warga setelah diduga hendak mencuri sepeda motor milik korban yang terparkir di halaman rumah,” ujar Kapolsek.

Peristiwa bermula sekitar pukul 19.30 WIB saat korban, Nurjannah (52), warga Dusun Monturab, mendengar suara mencurigakan dari arah halaman rumahnya. Ia kemudian meminta anaknya, Ahla (21), untuk memeriksa kondisi sepeda motor milik keluarga.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Amankan 8 Tersangka Curanmor dan Belasan Barang Bukti

Saat keluar rumah, Ahla mendapati dua orang pria sedang mendorong sepeda motor milik keluarganya. Menyadari hal tersebut, ia langsung berteriak “maling” yang kemudian mengundang perhatian warga sekitar.

Kedua terduga pelaku sempat panik dan meninggalkan sepeda motor sebelum berupaya melarikan diri. Warga yang mendengar teriakan tersebut kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap salah satu pelaku, sementara satu lainnya berhasil kabur.

Kapolsek menjelaskan, pihaknya segera mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari perangkat desa. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku dari amukan massa dan membawanya ke Mapolsek Muara Satu untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Personel bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan situasi serta mencegah terjadinya tindakan main hakim sendiri,” jelasnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang diduga digunakan pelaku, serta satu kunci T yang diduga dipakai dalam aksi pencurian.

Baca Juga  Geuchik di Aceh Utara Diduga Korupsi Dana Desa Rp629 Juta

Setelah diamankan, terduga pelaku sempat dibawa ke RS Arun Lhokseumawe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi stabil serta dapat menjalani rawat jalan. Selanjutnya, pelaku dibawa kembali ke Mapolsek Muara Satu untuk proses hukum lebih lanjut.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan kasus serta memburu satu pelaku lainnya yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“Kami mengimbau masyarakat agar menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri,” pungkas Kapolsek.***