Byklik.com | Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menerima jajaran Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 5 Mei 2026. Pertemuan yang berlangsung lebih dari tiga jam tersebut membahas laporan komprehensif terkait agenda reformasi Polri, termasuk arah kebijakan jangka pendek hingga menengah.
Ketua KPRP, Jimly Asshiddiqie, menyampaikan bahwa komisi telah melaksanakan rangkaian kerja sejak dibentuk pada November 2025. Kegiatan tersebut mencakup penyerapan aspirasi dari berbagai pihak, mulai dari lembaga negara, organisasi masyarakat, internal kepolisian, hingga kunjungan ke sejumlah daerah.
Hasil kerja tersebut kemudian dirangkum dalam 10 buku rekomendasi yang memuat usulan kebijakan reformasi Polri secara menyeluruh. Rekomendasi itu mencakup revisi Undang-Undang Kepolisian hingga penyusunan regulasi turunan guna mendukung pelaksanaan reformasi.
“Kami laporkan tadi sebanyak 10 buku yang berisi keseluruhan kebijakan reformasi dan alternatif kebijakan untuk dijalankan pemerintah maupun internal Polri,” ujar Jimly usai pertemuan.
Ia menjelaskan, sejumlah rekomendasi juga memuat agenda reformasi internal Polri yang ditargetkan berjalan hingga 2029 sebagai bagian dari program jangka menengah.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo juga memberikan arahan terhadap sejumlah isu strategis, termasuk wacana pembentukan Kementerian Keamanan yang disepakati untuk tidak dilanjutkan.
Menurut Jimly, setelah dilakukan kajian, pembentukan kementerian baru dinilai tidak diperlukan karena manfaatnya tidak lebih besar dibandingkan potensi dampak negatif yang ditimbulkan.
Presiden juga memutuskan bahwa mekanisme pengangkatan Kapolri tetap dipertahankan, yakni diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Selain itu, Presiden Prabowo menyetujui penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri. Penguatan tersebut mencakup peningkatan independensi serta penguatan sifat rekomendasi agar lebih mengikat.
Kompolnas juga akan mengalami perubahan keanggotaan yang tidak lagi bersifat ex-officio, melainkan independen sesuai dengan ketentuan yang akan diatur dalam regulasi baru.
Pemerintah turut akan mengatur secara lebih tegas batasan jabatan yang dapat diduduki anggota Polri di luar institusi kepolisian agar lebih terukur dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Pertemuan tersebut menjadi bagian akhir tugas KPRP dalam menyusun rekomendasi reformasi Polri. Selanjutnya, hasil tersebut akan menjadi dasar kebijakan pemerintah dalam memperkuat institusi kepolisian ke depan.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda strategis jangka panjang yang bertujuan mewujudkan institusi kepolisian yang profesional, modern, dan semakin dipercaya masyarakat.***











