Uncategorized

Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7 Persen

Avatar
×

Komisi II DPR Usul Ambang Batas Parlemen Naik hingga 7 Persen

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Dok/Byklik.com]

Byklik.com | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda menegaskan perlunya mempertahankan sekaligus meningkatkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Ia juga mengusulkan agar kebijakan tersebut diberlakukan hingga ke tingkat daerah.

Pernyataan itu disampaikan Rifqinizamy dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria, Minggu, 26 April 2026.

“Parliamentary threshold itu wajib terus dipertahankan dan bahkan kami mengusulkan angkanya naik dari persentase sekarang,” ujar Rifqinizamy.

Ia menyebut, usulan tersebut mencakup kenaikan dari ambang batas saat ini sebesar 4 persen ke angka yang lebih moderat guna memperkuat sistem kepartaian.

“Kami mengusulkan naik dari 4 persen menjadi di atas 5 persen, di kisaran 5,5 persen, 6 persen sampai dengan 7 persen,” kata politisi Fraksi Partai NasDem itu.

Baca Juga  Aceh Bakal Gelar Wakaf Summit 2025, Libatkan 25 Pembicara Nasional Hingga Internasional

Menurut Rifqi, sapaan akrabnya, keberadaan ambang batas parlemen penting untuk mendorong pelembagaan partai politik yang tercermin dari kuatnya struktur serta besarnya dukungan suara dalam pemilu.

“Dengan parliamentary threshold, maka akan terjadi pelembagaan atau institutionalisasi partai politik,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengusulkan agar kebijakan tersebut tidak hanya berlaku di tingkat nasional, tetapi juga diterapkan hingga tingkat provinsi dan kabupaten/kota untuk menjaga konsistensi sistem politik.

“Kami mengusulkan parliamentary threshold itu berlaku bukan hanya di tingkat nasional tapi juga di tingkat provinsi, kabupaten, kota,” tegasnya.

Rifqi memaparkan sejumlah opsi penerapan, mulai dari skema berjenjang hingga standar tunggal yang berdampak langsung ke daerah. Dalam skema berjenjang, ambang batas dapat berbeda di tiap level pemerintahan.

Baca Juga  Bupati Aceh Besar Implementasikan Program Beut Kitab Bak Sikula

“Misalnya 6 persen untuk nasional, 5 persen untuk provinsi, dan 4 persen untuk kabupaten/kota,” jelasnya.

Selain itu, ia juga mengusulkan skema standar tunggal yang mengaitkan ambang batas nasional dengan keberlakuan kursi di daerah.

“Jika tidak memenuhi parliamentary threshold nasional, maka secara otomatis kursinya di provinsi, kabupaten/kota dinyatakan tidak berlaku atau hangus,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk menciptakan pemerintahan yang efektif dengan dukungan partai politik yang sehat serta mampu menjalankan fungsi checks and balances.

“Ini penting untuk membangun government effectiveness, di mana partai politik bisa menjalankan peran sebagai pemerintah maupun nonpemerintah,” pungkasnya.