Headline

Polda Aceh PTDH Polisi Tersangka Perampokan Toko Emas

Bambang Iskandar Martin
×

Polda Aceh PTDH Polisi Tersangka Perampokan Toko Emas

Sebarkan artikel ini
Pembacaan putusan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Briptu MZ, tersangka perampokan Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, yang di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026. (Foto: Humas Polda Aceh)

Byklik.com | Banda Aceh – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan perampokan Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Keputusan tersebut diambil setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Aceh, Selasa, 28 Juli 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, mengatakan putusan tersebut dibacakan setelah rangkaian persidangan etik yang berlangsung pada 24–27 Juli 2026. Sidang meliputi pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, pemeriksaan barang bukti, hingga pembacaan tuntutan.

“Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” kata Joko dalam keterangannya.

Sidang KKEP dipimpin Kepala Bidpropam Polda Aceh, Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, selaku Ketua Komisi. Ia didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi sebagai Wakil Ketua Komisi serta Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin sebagai anggota komisi.

Baca Juga  Guru Madrasah Aceh Utara Raih Anugerah Puisi Tingkat ASEAN

Menurut Joko, Briptu MZ menjalani sidang etik terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau perampokan yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu, 18 Juli 2026. Dalam perkara tersebut, tersangka diduga menggunakan senjata api organik Polri.

Ia menjelaskan, penetapan Briptu MZ sebagai tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman kamera pengawas (CCTV), barang bukti, serta hasil pemeriksaan penyidik. Saat ini, proses penyidikan perkara pidananya masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh.

Dalam sidang etik, komisi menyatakan Briptu MZ melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Berdasarkan putusan tersebut, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH. Briptu MZ menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

Baca Juga  Polda Aceh Ungkap 478 Kasus Kriminal Semester I 2026

Joko mengatakan, dalam pertimbangannya, komisi menilai perbuatan yang dilakukan bersifat sengaja, sadar, dan terencana. Tindakan tersebut juga dinilai mencoreng nama baik institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalisme kepolisian, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” ujar Joko.

Ia menegaskan, proses penegakan kode etik berjalan secara paralel dengan proses pidana yang masih berlangsung. Menurutnya, Polda Aceh memastikan seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” kata Joko.***