Byklik.com | Aceh Selatan – Kejaksaan Negeri Aceh Selatan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti perkara lainnya sebagai bagian dari penegakan hukum di wilayah tersebut, Rabu, 22 April 2026.
Kegiatan ini dihadiri Bupati Aceh Selatan H. Mirwan MS, unsur Forkopimda, Plt Sekda, serta aparat penegak hukum dari Polri, TNI, dan pengadilan.
Bupati Mirwan MS menegaskan, pemusnahan barang bukti menjadi langkah nyata dalam memutus rantai peredaran narkotika sekaligus menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti hari ini merupakan simbol perlawanan kita bersama terhadap segala bentuk penyimpangan hukum, khususnya peredaran gelap narkotika,” ujarnya.
Ia menekankan, narkotika merupakan ancaman serius yang dapat merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda.
“Narkotika adalah racun yang menghancurkan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Kita tidak boleh memberi ruang sedikit pun bagi peredarannya,” tegasnya.
Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sebagai bagian dari proses hukum terhadap perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk transparansi penegakan hukum kepada publik.
Bupati juga menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus mendukung upaya aparat dalam penanganan kasus narkotika, baik melalui langkah pencegahan maupun penindakan.
“Pemerintah daerah akan terus mendukung langkah aparat penegak hukum agar Aceh Selatan bersih dari narkotika,” katanya.
Kegiatan ini diharapkan memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika di Aceh Selatan.











