Hukum & Kriminal

Polri Ungkap 223 Kasus BBM-LPG, 330 Tersangka Diamankan

Bambang Iskandar Martin
×

Polri Ungkap 223 Kasus BBM-LPG, 330 Tersangka Diamankan

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di Jakarta, Selasa, 21 April 2026. (Foto: Humas Polri)

Byklik.com | Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bersama jajaran Polda mengungkap 223 kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dalam periode 7 hingga 20 April 2026. Dalam kurun 13 hari tersebut, aparat mengamankan 330 tersangka di berbagai tempat kejadian perkara (TKP).

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri, Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moh. Irhamni, di Jakarta, Selasa, 21 April 2026.

Dalam keterangannya, Nunung Syaifuddin mengatakan pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi agar tetap terjangkau di tengah dinamika global. Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak yang menyalahgunakan subsidi untuk kepentingan pribadi.

“Modus yang dilakukan antara lain menimbun, memindahkan, mengoplos, memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,” ujarnya.

Ia menilai praktik tersebut merugikan masyarakat luas, khususnya kelompok rentan seperti petani, nelayan, pedagang, dan sopir angkutan yang seharusnya menjadi penerima manfaat subsidi.

“Setiap liter BBM dan tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan merupakan hak masyarakat kecil yang dirampas demi keuntungan segelintir pihak,” tegasnya.

Baca Juga  Polres Langsa Tangkap Empat Kurir, Sita Dua Kilogram Sabu

Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi. Penindakan tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pemodal, penampung, hingga pihak yang diduga menjadi aktor intelektual dalam jaringan distribusi ilegal.

Sepanjang periode 2025 hingga 2026, tercatat 65 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) terlibat dalam penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Dari jumlah tersebut, 46 perkara telah dinyatakan lengkap (P21), sedangkan 19 kasus masih dalam proses penyidikan.

Dalam pengungkapan periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa 403.158 liter solar, 58.656 liter pertalite, 8.473 tabung LPG 3 kilogram, 322 tabung LPG 5,5 kilogram, 4.441 tabung LPG 12 kilogram, 110 tabung LPG 50 kilogram, serta 161 unit kendaraan roda empat dan roda enam.

Kerugian negara akibat praktik ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800. Selain itu, distribusi energi terganggu dan berdampak langsung pada masyarakat, seperti kelangkaan LPG 3 kilogram, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga antrean panjang di SPBU.

Sementara itu, Moh. Irhamni menjelaskan berbagai modus yang digunakan pelaku. Di antaranya pembelian berulang BBM subsidi di sejumlah SPBU untuk ditimbun dan dijual kembali ke sektor industri, penggunaan kendaraan dengan tangki modifikasi, pemanfaatan pelat nomor palsu untuk memanipulasi barcode, serta dugaan kerja sama dengan oknum petugas SPBU.

Baca Juga  Polres Ngawi Bekuk Komplotan Penjual Bayi Dalih Adopsi

Untuk LPG, pelaku melakukan pemindahan isi tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, kemudian menjualnya sebagai LPG nonsubsidi dengan harga lebih tinggi.

Polri juga menegaskan akan menelusuri aliran dana hasil kejahatan dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Selain itu, sinergi lintas lembaga terus diperkuat, antara lain dengan Kejaksaan Agung RI, PPATK, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Pertamina, dan SKK Migas.

Polri turut mengimbau masyarakat dan media untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG 3 kilogram yang tidak wajar.

Menutup keterangannya, Nunung Syaifuddin menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.

“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi. Zero tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi,” tegasnya.

Polri memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional, transparan, dan berkeadilan guna melindungi kepentingan negara serta kesejahteraan masyarakat.***