Berita Utama

DPRK Aceh Utara Lanjutkan Pembahasan Raqan Lahan Pertanian

Bambang Iskandar Martin
×

DPRK Aceh Utara Lanjutkan Pembahasan Raqan Lahan Pertanian

Sebarkan artikel ini
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) menggelar rapat lanjutan pembahasan hasil harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi. Rapat berlangsung di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara, Senin, 13 April 2026. (Ist)

Byklik.com | Lhoksukon – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Utara melalui Badan Legislasi (Banleg) menggelar rapat lanjutan pembahasan hasil harmonisasi Rancangan Qanun (Raqan) tentang Perlindungan Lahan Pertanian, Pengelolaan Pertanian, dan Penyelenggaraan Irigasi. Rapat berlangsung di Ruang Banleg DPRK Aceh Utara, Senin, 13 April 2026.

Rapat dipimpin Ketua Banleg DPRK Aceh Utara, Mawardi (Tgk. Adek), dan dihadiri anggota Banleg. Hadir pula Wakil Ketua III DPRK Aceh Utara, Aidi Habibi AR selaku Koordinator Banleg, Sekretaris DPRK Aceh Utara Drs. Saiful Basri, M.AP., Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Utara Fadhil, S.H., M.H., serta Kepala Bidang Dinas PUPR Aceh Utara M. Rizal, S.T., bersama sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Baca Juga  Densus 88 Tangkap 51 Teroris, Indonesia Nol Serangan 2025

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari proses harmonisasi yang sebelumnya dilakukan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Langkah ini bertujuan menyempurnakan substansi rancangan qanun agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pembahasan difokuskan pada penguatan perlindungan lahan pertanian, pengelolaan sektor pertanian, serta penyelenggaraan sistem irigasi. Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjamin keberlanjutan sektor pertanian di Kabupaten Aceh Utara.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Bakal Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Tambang Ilegal

Ketua Banleg DPRK Aceh Utara berharap Raqan tersebut dapat segera ditetapkan menjadi qanun yang efektif dan implementatif.

“Rancangan qanun ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam melindungi lahan pertanian serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui pembahasan lanjutan ini, DPRK Aceh Utara berupaya memastikan regulasi yang dihasilkan tidak hanya sesuai dengan ketentuan hukum, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya di sektor pertanian.***